Menuju konten utama

Kasus Ade Armando dkk Dilimpahkan ke PMJ, Ini Kata Bareskrim

Bareskrim Polri limpahkan kasus dugaan penghasutan video JK oleh Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie ke Polda Metro Jaya.

Kasus Ade Armando dkk Dilimpahkan ke PMJ, Ini Kata Bareskrim
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, memberikan keterangan pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/9/2025). ANTARA FOTO/Meli Pratiwi/RIVfoc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Bareskrim Polri membeberkan alasan pelimpahan laporan dugaan penghasutan terkait pemotongan video ceramah Jusuf Kalla (JK) ke Polda Metro Jaya. Kasus yang menyeret nama pegiat media sosial Ade Armando, Permadi Arya alias Abu Janda, serta politisi Grace Natalie tersebut disatukan demi efektivitas proses penyidikan.

"Kemarin memang itu karena sudah ada laporan sebelumnya di Polda, makanya biar jadi satu gitu," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).

Wira menjelaskan, Bareskrim tetap memberikan asistensi terhadap laporan tersebut. Namun, demi mempermudah proses penyidikan, maka disatukan di Polda Metro Jaya.

Menurut Wira, dengan penggabungan laporan tersebut, penyidik akan semakin fokus mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi.

"Kita tetap asistensi kok, kita tetap back-up lah Polda Metro. Ya itu kan artinya begini lho, kalau dalam satu lokus maupun tempus yang sama dan objek perkaranya juga sama, ya kita jadikan satu penanganannya," tutur Wira.

Sebagai informasi, sekitar 40 organisasi masyarakat (ormas) Islam yang tergabung dalam Aliansi Ormas Islam Menjaga Kerukunan Umat melaporkan pegiat media sosial Ade Armando dan Permadi Arya, serta politisi Grace Natalie ke polisi terkait video ceramah Jusuf Kalla (JK).

Laporan itu diajukan ke Bareskrim Polri dan diterima dengan nomor Laporan Polisi (LP): LP/B/185/V/2026/ SPKT/BARESKRIM POLRI. Direktur LBH Hidayatullah Syaefullah Hamid saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri mengatakan bahwa pasal yang dilaporkan terkait dengan dugaan penghasutan melalui media elektronik.

"Upaya ini adalah salah satu ikhtiar dari kami ormas Islam untuk memfasilitasi keresahan yang ada di umat Islam," katanya pada Senin (4/5/2026) dikutip dari Antara.

Sementara itu, Ketua Bidang Hukum dan HAM PB Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Gurun Arisastra menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan ketiga sosok tersebut karena mengunggah potongan video ceramah JK di media sosial masing-masing.

"Ade Armando yang telah mengunggah video penggalan di [YouTube] Cokro TV tanggal 9 April 2026. Lalu, Permadi Arya yang memposting di media sosialnya tanggal 12 April 2026. Lalu, Grace Natalie yang memposting pada media sosialnya tanggal 13 April 2026," ungkapnya.

Atas laporan tersebut, Ade Armando maupun Abu Janda tidak ambil pusing. Abu Janda bahkan menyatakan bahwa pelaporan itu atas dasar kebencian semata.

Baca juga artikel terkait KASUS ADE ARMANDO atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Siti Fatimah