tirto.id - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto menegaskan kepada pegawai negeri sipil (PNS/ASN) untuk tidak pergi mudik menggunakan kendaraan dinas. Selain itu, PNS juga dilarang menerima parsel karena termasuk praktik gratifikasi.
“Pada dasarnya, kendaraan dinas diperuntukkan demi kepentingan dinas dan penggunaannya juga dibatasi pada hari kerja saja,” kata Agus dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Rabu (27/4/2022).
Dasar pelarangan tersebut ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
“Kami berharap seluruh instansi pemerintah itu melaksanakan fungsinya untuk mengawasi (ASN-nya). Kami juga berharap masyarakat ikut terlibat berpartisipasi dalam pengawasan,” kata dia.
Agus juga meminta masyarakat memperhatikan sekeliling bilamana ditemukan ASN yang masih nekat melanggar dengan membawa kendaraan dinas dalam perjalanan mudik atau di kampung halaman.
“Kalau ada dugaan pelanggaran, masyarakat bisa menyampaikan ke KASN sehingga kami bisa melakukan kajian dan meneruskan ke instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas ASN tersebut,” kata dia.
Agus kembali mengingatkan apabila aturan tersebut dilanggar ada sanksi yang siap dikenakan sesuai dengan peraturan disiplin yang berlaku.
“Jika ASN tetap nekat menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran, mereka akan mendapatkan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," tegasnya.
Agus juga mengingatkan soal mewajibkan para ASN untuk menolak segala macam parsel. Karena itu bagian dari gratifikasi.
“Larangan menerima parsel pun sudah jelas diatur dalam Pasal 5 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yakni PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya,” kata dia.
Agus menambahkan, “Gratifikasi itu adalah ketika kita menerima sesuatu terkait tugas dan jabatan. Maka pada momen apa pun, termasuk momen Idulfitri kita tidak boleh menerima itu.”
Jika ASN terpaksa menerima pemberian parsel, maka diwajibkan untuk melaporkan hal itu kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing.
“Itu untuk menjaga kepastian integritas orang yang menjadi ASN betul-betul terjaga. Saya kira (juga) menjadi upaya pencegahan agar toleransi-toleransi yang ‘kecil-kecil’ itu tidak membesar dan itu berakibat pada buruknya pelayanan publik,” ujar Agus.
Bila di lapangan ditemukan ASN tetap nekat menerima parsel lebaran dari siapapun yang berhubungan dengan jabatan dan tugasnya, kata dia, maka dapat dijatuhkan hukuman disiplin berat. Hal ini berdasarkan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS, kata Agus.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Abdul Aziz