Menuju konten utama

Kasasi Ditolak, Helena Lim Tetap Dibui 10 Tahun

MA menolak kasasi baik yang diajukan pengusaha money changer, Helena Lim, dalam kasus korupsi pengelolaan timah dengan kerugian negara Rp 300 triliun.

Kasasi Ditolak, Helena Lim Tetap Dibui 10 Tahun
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Helena Lim (tengah) berjalan untuk menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi baik yang diajukan pengusaha money changer, Helena Lim, dalam kasus korupsi pengelolaan timah dengan kerugian negara Rp 300 triliun. Kasasi yang diajukan JPU juga ditolak.

"Amar putusan tolak JPU=tolak, T (Terdakwa)=tolak," bunyi putusan yang dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Selasa (1/7/2025).

Dengan begitu, Helena tetap dihukum 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara. Serta, uang pengganti Rp900 juta subsider 5 tahun penjara, sebagai mana vonis pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Putusan kasasi dengan nomor 4985 K/PID.SUS/2025 ini, diputus oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Dwiarso Budi Santriarto, dengan Hakim Anggota, Agustinus Purnomo, Achmad Setyo, dan Pudjoharsoyo. Serta Panitera Pengganti, Asri Surya Wildhana.

Diketahui, pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Helena Lim, divonis hukuman lima tahun penjara dan pidana denda Rp750 juta. Dia juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta.

Sementara itu, JPU menuntut Helena Lim delapan tahun, pidana denda Rp1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Oleh karena itu, vonis yang dijatuhkan kepada Helena pada tingkat pertama, lebih rendah dari tuntutan tersebut.

Baca juga artikel terkait HELENA LIM atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama