tirto.id - Secara umum, Wawasan Nusantara diartikan sebagai cara pandang dan sikap bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Sementara, hakikat Wawasan Nusantara adalah kesatuan bangsa dan keutuhan wilayah Indonesia. Selain itu, pemahaman Wawasan Nusantara selalu berkaitan dengan konsep kesatuan.
Bangsa Indonesia menganut konsep kesatuan dengan memperhatikan aspek alamiah yang meliputi konsep kewilayahan dan aspek sosial yang meliputi unsur politik, sosial, budaya, ekonomi, pertahanan, dan keamanan. Lalu, aspek kesatuan wilayah meliputi darat, laut, dan udara.
Karakteristik Indonesia Berdasarkan Konsep Wawasan Nusantara
Berikut ini adalah karakteristik Indonesia berdasarkan konsep Wawasan Nusantara, seperti dikutip dalam modulPKN Kelas VIII (2017).
- Indonesia sebagai negara kepulauan. Artinya wilayah Indonesia dikenal sebagai suatu wilayah lautan yang ditaburi pulau-pulau besar dan kecil.
- Karakteristik wilayah Indonesia terletak pada manunggalnya wilayah laut, darat, dengan wilayah udara.
- Sebagai negara dengan karakteristik wilayah lautan, laut atau perairan Indonesia merupakan wilayah pokok, bukan merupakan pelengkap.
- Laut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari daratan, bukan pemisah antara daratan dan pulau yang satu dengan yang lainnya.
Negara kepulauan Indonesia dipersatukan bukan hanya dari aspek kewilayahannya saja, tetapi juga aspek sosial yang meliputi:
- Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan politik.
- Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi.
- Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya.
- Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan.
Bersifat manunggal artinya Wawasan Nusantara diharapkan dapat mendorong terciptanya keserasian dan keseimbangan yang dinamis dalam segenap aspek kehidupan, baik aspek alamiah maupun aspek sosial.
Adapun utuh menyeluruh dimaksudkan menjadikan wilayah Nusantara dan rakyat Indonesia sebagai satu kesatuan yang utuh dan bulat serta tidak dapat dipecah. Hal ini selaras dengan asas satu nusa, satu bangsa, dan satu bahasa persatuan Indonesia.
Kedudukan, Fungsi dan Tujuan Wawasan Nusantara
Secara khusus, Wawasan Nusantara memiliki kedudukan sebagai visi bangsa yang berkaitan dengan masa depan. Visi yang dimaksud adalah menjadi bangsa yang satu dengan wilayah yang satu dan utuh pula.
Mengutip modul PKN Kelas X (2017), Konsep Wawasan Nusantara ini didasarkan pada dasar hukum bela negara yang tertuang dalam Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
1) Kedudukan
Kedudukan Wawasan Nusantara sebagai salah satu konsepsi ketatanegaraan Republik Indonesia. Selain itu, Wawasan Nusantara berkedudukan sebagai ajaran yang diyakini kebenarannya oleh bangsa Indonesia dalam upaya mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
Berdasarkan pengertian itu, Wawasan Nusantara menjadi landasan visional dalam menyelenggarakan kehidupan nasional.
2) Fungsi
Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggaraan negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3) Tujuan
Tujuan dari Wawasan Nusantara adalah untuk mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia.
Nasionalisme disini dimaksudkan mengutamakan sebagai bentuk mengutamakan kepentingan nasional di atas kepentingan individu, kelompok golongan, suku bangsa atau daerah.
Penulis: Anisa Wakidah
Editor: Maria Ulfa