tirto.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambut baik perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dan Singapura. Dengan begitu, kata Sigit, kejahatan lintas batas negara seperti korupsi, narkoba dan terorisme bisa dicegah dan diberangus oleh kedua negara.
"Dalam proses penegakan hukum, hal itu [perjanjian ekstradisi] akan semakin mengoptimalkan pencegahan serta pengungkapan kasus kejahatan transnasional," kata Sigit, Rabu (26/1/2022).
Sigit menilai perjanjian ini dapat menjawab tantangan perkembangan lingkungan strategis yang terus berubah. Hal tersebut diharapkan bisa berdampak terhadap stabilitas keamanan.
"Semangat perjanjian ekstradisi sejalan dengan komitmen Polri dalam rangka menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum di Indonesia, serta mencegah gangguan stabilitas keamanan," kata dia.
Sigit menambahkan perjanjian ini juga dapat mengoptimalkan kinerja Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam upaya pencegahan dan penelusuran aset perkara, serta memperkuat kerja sama antarnegara.
Tahun lalu, Sigit mencatat Polri telah merampungkan 2.601 kasus kejahatan transnasional atau setara dengan 52 persen dalam penyelesaian perkara, angka itu di luar dari tindak pidana narkoba.
Kejahatan transnasional yang dilaporkan pada 2021 mencapai 5.000 kasus atau menurun 698 kasus (12,2 persen) dibanding tahun sebelumnya. Kemudian, penyelesaian perkara mencapai 2.601 kasus alias meningkat 630 kasus atau 31,9 persen. Jenis kejahatan transnasional yang paling banyak ditangani Polri siber, pencucian uang, perbankan dan uang palsu.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan