Menuju konten utama

Kapolda NTT Digugat ke PTUN karena Pecat Polisi Pelaku Asusila

Polda NTT memastikan pemecatan Johanes Imanuel Nenosono melalui persidangan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Kapolda NTT Digugat ke PTUN karena Pecat Polisi Pelaku Asusila
Ilustrasi Palu Hakim. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Mantan anggota Polri bernama Johanes Imanuel Nenosono berpangkat bripda menggugat Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol Lotharia Latif ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang. Dia tak terima diberhentikan dengan tidak dengan hormat dari Korps Bhayangkara.

“Ini sebagaimana surat dari Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang Nomor: 33/G/2021/PTUN-KPG tanggal 10 November 2021," ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, Minggu (21/11/2021).

Polda NTT tengah menyiapkan langkah hukum dalam menghadapi gugatan tersebut.

Eks anggota Polres Timor Tengah Selatan yang dipecat pada September ini sesuai dengan keputusan Kapolda NTT Nomor: KEP/393/IX/2021 karena melanggar kode etik profesi Polri, sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011.

Rishian memastikan proses penegakan disiplin dan kode etik profesi bagi setiap anggota Polri yang melanggar telah dilakukan sesuai peraturan. Keputusan pemberhentian telah dilakukan secara cermat melalui beberapa proses persidangan sesuai prosedur.

“Setiap pelanggaran anggota selalu dilaksanakan pembinaan terhadap pelanggar untuk memperbaiki kesalahannya. Bila tidak dilaksanakan akan di sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), juga sudah dilaksanakan banding KKEP,” jelas Rishian.

Kapolda NTT menggelar rapat dewan pertimbangan pimpinan dengan melibatkan pimpinan pada masing-masing satuan kerja sebelum memecat Johanes.

Johanes Imanuel Nenosono terbukti telah menghamili seorang perempuan, tapi tidak mau bertanggung jawab bahkan menyuruh korban untuk menggugurkan kandungan dengan alasan akan mengganggu pekerjaannya. Berdasarkan fakta persidangan etik, Johanes juga tiga kali berhubungan badan dengan perempuan lain tanpa hubungan pernikahan.

Selain melakukan tindak asusila, Johanes juga desersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah dan tanpa izin dari pimpinan lebih dari 30 hari.

“Hal inilah yang menjadi pertimbangan bagi institusi karena tidak ada hal yang meringankan bagi pelaku selama proses sidang KKEP,” kata Rishian.

Menurut Rishian, pemecatan Johanes guna melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan anggota Polri yang telah melecehkan serta merendahkan harkat dan martabat perempuan.

Baca juga artikel terkait POLDA NTT atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan