Menuju konten utama

Kapan Pengumuman Online PPDB MI DKI Jakarta 2021 Jalur Zonasi RT?

Pengumuman hasil seleksi PPDB Madrasah DKI dapat diakses melalui link https://ppdb-madrasahdki.com.

Kapan Pengumuman Online PPDB MI DKI Jakarta 2021 Jalur Zonasi RT?
Petugas melayani warga yang berkonsultasi terkait pendaftaran daring Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 untuk jalur prestasi akademik dan non-akademik di Posko Pelayanan PPDB Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (11/6/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Hasil seleksi akhir Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Ibtidaiah Negeri (MIN) DKI Jakarta 2021 jalur Zonasi RT akan diumumkan besok, Sabtu (12/6/2021) pukul 17.00 WIB.

Pengumuman hasil seleksi tersebut akan diunggah secara online melalui laman PPDB Madrasah DKI di link https://ppdb-madrasahdki.com. Berikut tata cara melihat pengumuman hasil seleksi PPDB MIN DKI Jakarta jalur Zonasi RT:

  • Buka situs https://ppdb-madrasahdki.com
  • Pilih jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) jalur Zonasi RT
  • Pada menu yang tertera di bagian atas halaman klik "Hasil Seleksi"
  • Klik "Pilih Madrasah/Sekolah"
  • Cari madrasah yang didaftar dengan memasukkan nama madrasah di kolom pencarian. Apabila nama madrasah telah tercantum di halaman, klik madrasah tersebut.
  • Hasil seleksi akan terbuka secara otomatis.
Perlu diketahui bahwa hasil seleksi yang dapat dilihat saat ini adalah hasil seleksi sementara. Hasil seleksi akhir baru akan diumumkan besok pukul 17.00 WIB.

Berdasarkan Juknis yang PPDB Madrasah DKI Jakarta, jalur zonasi dalam PPDB MIN DKI Jakarta dibuka bagi calon peserta didik baru yang berdomisili dalam wilayah zonasi. Kuota masuk untuk jalur ini adalah 15 persen dari total daya tampung MIN.

Selain berdasarkan domisili, seleksi jalur ini mempertimbangkan usia serta waktu mendaftar peserta didik. Pada jalur zonasi RT, terdapat tiga kategori prioritas penerimaan calon peserta didik baru, yaitu:

  • Kategori I adalah calon peserta didik baru yang berdomisili di satu RT dengan madrasah yang didaftarkan
  • Kategori II adalah calon peserta didik baru yang berasal dari RT-RT yang bersinggungan dengan RT tempat Madrasah berada
  • Kategori II adalah calon peserta didik baru yang berasal dari luar RT-RT

    yang bersinggungan dengan RT tempat Madrasah berada.

Apa yang harus dilakukan setelah pengumuman hasil seleksi?

Bagi calon peserta didik baru yang diterima di madrasah tujuan, maka wajib melakukan lapor diri secara online. Apabila calon peserta didik baru tidak melakukan lapor diri, maka akan dianggap gugur dan hanya boleh mendaftar kembali di jalur Tahap Akhir.

Tahap lapor diri dijadwalkan pada tanggal 13 hingga 14 Juni 2021 secara online melalui laman https://ppdb-madrasahdki.com. Di hari pertama pada Senin (13/6/2021) lapor diri sudah bisa dilakukan mulai pukul 08.00 WIB selama 24 jam. Sementara pada Selasa, (14/6/2021) lapor diri akan ditutup pada pukul 14.00 WIB.

Berikut tata cara lapor diri bagi calon peserta didik baru yang diterima di MIN DKI Jakarta jalur Zonasi RT.

  • Buka situs https://ppdb-madrasahdki.com
  • Lakukan login menggunakan Nomor Peserta dan PIN/Token yang juga digunakan untuk melakukan pendaftaran
  • Klik "Lapor Diri"
  • Kemudian cetak dan simpan tanda bukti lapor diri.
Sementara, bagi calon peserta didik baru yang belum diterima di madrasah tujuan dapat mendaftar ke madrasah yang sama atau madrasah yang berbeda melalui jalur lainnya.

Baca juga artikel terkait PPDB JAKARTA atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Yonada Nancy
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Yulaika Ramadhani