Menuju konten utama

Kapan Dana Bos 2024 Tahap 1 Cair dan Bagaimana Cara Ceknya?

Kapan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2024 tahap 1 cair dan bagaimana cara ceknya?

Kapan Dana Bos 2024 Tahap 1 Cair dan Bagaimana Cara Ceknya?
Ilustrasi Dana BOS. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wsj.

tirto.id - Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2024 Tahap 1 direncanakan akan cair paling cepat bulan Januari 2024. Bagi sekolah yang telah melaporkan realisasi penggunaan dana BOSP selama satu tahun, dapat melakukan pengecekan pencairan dengan cara-cara berikut.

Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau Dana BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan, demikian sebagaimana dikutip laman ditpsd Kemdikbud.

Lantas, kapan tepatnya Dana BOS 2024 tahap 1 cair dan bagaimana cara ceknya?

Kapan Dana BOS 2024 Tahap 1 Cair?

Berkaitan percepatan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP) jenjang SMP tahap 1 Tahun 2024, Direktur Sekolah Menengah Pertama telah melakukan webinar "Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Jenjang SMP: Percepatan Penyaluran Dana BOS Tahap I Tahun Anggaran 2024" pada 13 Desember 2023 melalui YouTube Direktorat SMP.

Dalam webinar tersebut, I Nyoman Rudi Kurniawan selaku Direktur Direktorat SMP menyampaikan bahwa laporan realisasi penggunaan dana BOSP selama satu tahun paling lambat dapat dilakukan pada 31 Januari 2024.

Nyoman juga mengimbau seluruh sekolah untuk menyelesaikan pelaporan keseluruhan Dana Bos 2023 sehingga Dana BOS tahun anggaran 2024 tahap 1 dapat disalurkan mulai Januari 2024.

Erwan Nur sebagai salah satu narasumber dalam webinar juga menjelaskan supaya pihak sekolah tidak terlambat melaporkan penggunaan Dana BOS sehingga tidak berimbas terjadinya pemotongan. Selain itu, Erwan menambahkan supaya sekolah tidak melakukan pelaporan mendekati waktu cut-off pada 31 Januari 2024 sebab sistem rawan overload.

Bagi Anda yang belum tahu, Dana BOSP merupakan dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan. Besaran alokasi dana BOS reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dana BOS regular masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah peserta didik. Dana BOS dapat digunakan untuk membiayai beberapa komponen meliputi:

  • Penerimaan peserta didik baru
  • Pengembangan perpustakaan
  • Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
  • Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran
  • Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah
  • Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
  • Pembiayaan langganan daya dan jasa
  • Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
  • Penyediaan alat multimedia pembelajaran
  • Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian
  • Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan
  • Pembayaran honor.

Cara Cek Dana BOS 2024 Tahap 1

Sebelum melakukan pengecekan, pihak sekolah sebaiknya telah melaporkan realisasi penggunaan dana BOSP selama satu tahun. Apabila telah melakukan pelaporan, pihak sekolah dapat melakukan pengecekan dana BOS 2024 Tahap 1 dengan cara sebagai berikut:

  • Kunjungi laman https://bos.kemdikbud.go.id/
  • Klik menu "login" di pojok kanan atas
  • Pada menu "Login Type", pilih Sekolah
  • Sistem otomatis akan memunculkan menu "Login SSO Dapodik" dan "Login Alternatif Sekolah"
  • Anda dapat memilih "Login SSO Dapodik" atau "Login Alternatif Sekolah"
  • Apabila memilih "Login SSO Dapodik", Anda akan diisyaratkan login dengan mengisi Username dan Password
  • Apabila memilih "Login Alternatif Sekolah", Anda akan diisyaratkan login dengan mengisi E-mail Operator, NPSN, dan Kode Registrasi Dapodik
  • Setelah berhasil login, Anda dapat mengklik menu "Laporan Penyaluran"
  • Sistem akan memunculkan tampilan baru, kemudian Anda dapat klik "Laporan Pencairan"
  • Sistem akan menampilkan status dana bos sekolah Anda.

Baca juga artikel terkait DANA BOS 2024 atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Yulaika Ramadhani