tirto.id - Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) pencairan dana BOS Madrasah 2023 yang di dalamnya mencakup besaran dana BOS Madrasah 2023 beserta mekanisme penetapan penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2023.
Dengan diterbitkannya juknis pencairan dana BOS Madrasah 2023, artinya madrasah swasta yang terdaftar sebagai penerima BOS 2023, bisa segera mencairkannya dalam waktu dekat ini yang ditujukan untuk para siswa yang berhak mendapatkan bantuan sosial ini.
Di samping itu, Kemenag juga menyinggung bahwa anggaran sebesar Rp4 triliun telah masuk ke rekening bank penyalur (RPL) yang siap disalurkan ke rekening madrasah swasta.
Bantuan Operasional Sekolah atau BOS Madrasah sendiri merupakan program dari pemerintah pusat yang ditujukan guna menyediakan pendanaan biaya operasi personalia maupun nonpersonalia bagi Madrasah dengan sumber anggarannya dari dana alokasi pemerintah.
Selain itu, pencairan dana BOS Madrasah 2023 ini akan berfokus pada peningkatan mutu pembelajaran di lingkungan sekolah, terutama Madrasah.
Untuk penyaluran dana BOS Madrasah 2023 tahap I ini, Kemenag dikabarkan akan menyasar 49.074 satuan pendidikan di seluruh Indonesia yang mencakup Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (Mts), dan Madrasah Aliyah (MA).
Terkait besaran dana BOS Madrasah 2023 sudah tercantum dalam Juknis BOS Madrasah 2023, berikut rinciannya.
Besaran Dana BOS Madrasah per Siswa Tahun 2023
Mengutip laman Kemenag, terkait besaran dana BOS Madrasah 2023 ini bervariasi sesuai tingkatannya.
Menurut Kemenag, dari anggaran total 4 triliun itu, terdapat anggaran sebesar Rp1.722.236.140.000 bagi 24.034 Madrasah Ibtidaiyah (MI).
Kemudian, anggaran sebesar Rp1.446.216.940.000 untuk 16.667 Madrasah Tsanawiyah (MTs), serta anggaran sebesar Rp801.145.035.000 bagi 8.373 Madrasah Aliyah (MA).
Sementara untuk besaran dana BOS Madrasah 2023 per siswa, sesuai Juknis BOS Madrasah Tahun 2023 https://mtsmu2bakid.sch.id/wp-content/uploads/2023/01/Juknis-BOP_BOS_Madrasah_2023.pdf, besaran yang diterima per siswa nya juga berbeda-beda, mulai dari Rp900 ribu sampai Rp1,8 juta bagi MI, Mts, hingga MA.
Sebagai contoh, berikut alokasi besaran dana BOS Madrasah 2023 per siswa sesuai petunjuk dan teknis dari Kemenag untuk wilayah DKI Jakarta.
DKI Jakarta
- Madrasah Ibtidaiyah (MI)
Kabupaten Kepulauan Seribu: Rp1.130.000 per siswa
Kota Jakarta Barat: Rp980.000 per siswa
Kota Jakarta Pusat: Rp970.000 per siswa
Kota Jakarta Selatan: Rp1.070.000 per siswa
Kota Jakarta Timur: Rp1.010.000 per siswa
Kota Jakarta Utara: Rp1.010.000 per siswa
- Madrasah Tsanawiyah (MTs)
Kabupaten Kepulauan Seribu: Rp1.380.000 per siswa
Kota Jakarta Barat: Rp1.190.000 per siswa
Kota Jakarta Pusat: Rp1.190.000 per siswa
Kota Jakarta Selatan: Rp1.310.000 per siswa
Kota Jakarta Timur: Rp1.230.000 per siswa
Kota Jakarta Utara: Rp1.240.000 per siswa
- Madrasah Aliyah (MA)
Kabupaten Kepulauan Seribu: Rp1.880.000 per siswa
Kota Jakarta Barat: Rp1.630.000 per siswa
Kota Jakarta Pusat: Rp1.620.000 per siswa
Kota Jakarta Selatan: Rp1.790.000 per siswa
Kota Jakarta Timur: Rp1.680.000 per siswa
Kota Jakarta Utara: Rp1.680.000 per siswa
Bagi Anda yang ingin mengetahui rincian besaran dana BOS Madrasah 2023 per siswa, bisa dilihat pada lampiran Juknis BOS Madrasah 2023 atau dengan klik PDF ini.
Rincian besaran penerima BOS per siswa untuk tingkat Madrasah tercantum di dalamnya pada halaman paling bawah atau sekitar halaman 87 bagian Satuan Biaya BOS Pada Madrasah Tahun 2023.
Mekanisme Penetapan Penerima Dana BOS Madrasah 2023
Selain menetapkan besaran dana Bantuan Operasional Sekolah, Kemenag juga menyinggung soal mekanisme penetapan penerima bantuan ini, diantaranya mencakup;
1. Direktorat KSKK Madrasah mengajukan permohonan data siswa Madrasah berbasis data EMIS 4.0 kepada Sekretariat Ditjen Pendidikan Islam
2. Sekretariat Ditjen Pendidikan Islam menetapkan data siswa Madrasah sebagai penerima BOS
3. Direktorat KSKK Madrasah mengajukan pagu alokasi Madrasah kepada Dirjen Pendidikan Islam
4. Dirjen Pendidikan Islam kemudian mengajukan usulan alokasi BOS Madrasah kepada Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan
5. Dirjen Kementerian Anggaran Kemenkeu akan menetapkan pagu alokasi BOS kepada Dirjen Pendidikan Islam
6. Setelah itu, Dirjen Pendidikan Islam akan menetapkan pagu alokasi BOS Madrasah berdasarkan pagu yang ditetapkan oleh Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan
7. Selanjutnya, Direktorat KSKK Madrasah akan menyesuaikan sebaran alokasi dana BOS Tahun Anggaran 2023
8. Setelah itu, Direktorat KSKK Madrasah mengajukan rancangan keputusan Dirjen Pendidikan Islam mengenai Penetapan Alokasi Anggaran BOS Tahun Anggaran 2023 serta menetapkannya
9. Sekretariat Ditjen Pendidikan Islam akan melakukan alokasi anggaran BOS
10. Kemudian Satuan Kerja Penyalur BOS akan menyalurkan dana BOS sesuai mekanisme DIPA dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra