tirto.id - Kementerian Agama telah menerbitkan Juknis (Petunjuk Teknis) dana BOS (Bantuan Operasional Siswa) tahun anggaran 2023/2024. Penerbitan Juknis tersebut dalam aturan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 304 Tahun 2023.
Berdasarkan juknis tersebut, pencarian dana BOS akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama dilakukan dalam rentang waktu Januari sampai Juni. Sedangkan, tahap kedua dari Juli sampai Desember 2023.
Dana BOS merupakan dana yang diberikan oleh pemerintah untuk menunjang pembelajaran siswa pada madrasah. Tujuannyam merujuk pada Juknis dan BOS nomor 304 tahun 2023 menyebutkan, bahwa untuk meningkatkan mutu pembelajaran di Madrasah serta dalam rangka peningkatan efektivitas pembelajaran.
Besaran Alokasi Dana BOS Madrasah 2023
Besaran dana BOS pada tahun 2023 dalam menyelenggarakan operasional Raudhatul Athfal dan Madrasah, besaran dananya sebagai berikut:
- Satuan Pendidikan jenjang Raudhatul Athfal sebesar Rp. 600.000,- per siswa, per tahun;
- Satuan Pendidikan jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)/Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) ditetapkan dengan satuan biaya majemuk. (Selengkapnya bisa dilihat di sini)
Mekanisme Pencairan Dana BOS Madrasah 2023
Adapun mekanisme dalam penyaluran dana BOS, menggunakan mekanisme Pembayaran Langsung (LS) dalam 2 (dua) tahap dalam bentuk uang yang disalurkan oleh Bank Penyalur secara non-tunai kepada madrasah (rekening madrasah) dengan persyaratan sebagai berikut:
1. Tahap I (Januari-Juni 2023):
- Surat Permohonan Penyaluran Dana BOS Tahap I yang dilampiri dengan Bukti Unggah Dokumen Persyaratan Pencairan ke Portal BOS;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak;
- Surat Perjanjian Kerja Sama yang sudah ditandatangani PPK dan Kepala Madrasah; d) Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM);
- Kwitansi/Bukti Penerimaan sebagai dasar pencatatan.
- Surat Permohonan Penyaluran Dana BOS Tahap II yang dilampiri dengan Bukti Unggah Dokumen Persyaratan Pencairan ke Portal BOS;
- Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM);
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB);
- Laporan Pertanggungjawaban BOS Tahap I;
- Kuitansi/Bukti Penerimaan sebagai dasar pencatatan.
- Pencairan dana BOS pada Satker MTsN, MAN, dan MAKN mengacu pada jadwal rencana pengajuan pencairan dana BOS selama 1 (satu) tahun anggaran. Rencana penggunaan dana BOS yang terintegrasi dengan membuat Surat Perintah Membayar (SPM). Sehingga tertuang dalam DIPA satker madrasah negeri dan memisahkan SPM dana BOS dari SPM DIPA non BOS.
- Anggaran BOS pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) yang dialokasikan pada DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Maka proses pencairannya dilakukan oleh PPK yang ditetapkan oleh KPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
- Kantor Kementerian Agama Kab/kota wajib menyalurkan BOS Madrasah Ibtidaiyah Negeri berdasarkan alokasi yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Dalam hal terdapat perbedaan antara dana yang disalurkan dan penetapan alokasi maka perlu mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
- KPA Kantor Kementerian Agama Kab/Kota dapat menetapkan Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri yang memiliki sertifikat Pengadaan Barang/Jasa sebagai PPK. Jika Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri tidak memiliki sertifikat dimaksud, maka KPA dapat menunjuk kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri lainnya atau Pegawai Negeri Sipil yang memiliki sertifikat Pengadaan Barang/Jasa sebagai PPK.
- KPA Kantor Kementerian Agama Kab/Kota menetapkan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) di tingkat Madrasah Ibtidaiyah Negeri yang bertugas membantu BP untuk mengelola dan melaksanakan pembayaran/belanja dari dana BOS di tingkat Madrasah Ibtidaiyah Negeri. SPP Dana BOS bagi Madrasah Ibtidaiyah Negeri disusun oleh BP berdasarkan pengajuan kebutuhan dana yang disampaikan oleh BPP pada setiap Madrasah Ibtidaiyah Negeri. Demikian juga dengan pertanggungjawaban dan pelaporan, BPP pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri menyampaikan laporan pertanggungjawaban beserta dokumen penatausahaan (BKU dan Buku Pembantu yang terdiri Buku Pembantu Pajak, Buku Kas Tunai dan Buku Bank) kepada Bendahara Pengeluaran untuk selanjutnya dicatat pada laporan pertanggungjawaban, BKU dan Buku Pembantu Bendahara Pengeluaran.
- Untuk memudahkan penyaluran dana dari BP Kantor Kementerian Agama Kab/Kota ke BPP Madrasah Ibtidaiyah Negeri, maka BPP membuat rekening bank yang dikelola oleh BPP. Rekening bank yang dikelola oleh BPP sebagaimana dimaksud merupakan rekening resmi, bukan rekening atas nama pribadi
- Dalam hal PPK Madrasah Ibtidaiyah Negeri dijabat oleh PPK yang berasal dari luar Madrasah Ibtidaiyah Negeri, maka Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri yang bersangkutan tetap sebagai penanggung jawab pengelolaan dana BOS pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri tersebut.
- Mekanisme pelaksanaan anggaran BOS berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 178/PMK.05/2018 tentang perubahan atas Peraturan menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Penulis: Sulthoni
Editor: Dipna Videlia Putsanra