Menuju konten utama

Tata Cara Pencairan Dana BOS Madrasah 2023, Jadwal & Mekanisme

Cara pencairan dana BOS Maadrasah Kemenag 2023, besaran, dan mekanismenya.

Tata Cara Pencairan Dana BOS Madrasah 2023, Jadwal & Mekanisme
Sejumlah siswa mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) di Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah Mabdail Falah, Desa Sumurbandung, Lebak, Banten, Selasa (4/8/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/agr/hp.

tirto.id - Tata cara pencairan dana BOS Kementerian Agama (Kemenag) tertera dalam teknis (juknis) Bantuan Operasional Sekolah atau dana BOS Madrasah 2023 yang dirilis pada Januari 2023.

Dalam juknis BOS Madrasah tahun 2023 juga tercantum besaran dana BOS Madrasah 2023 per siswa hingga alokasi anggaran untuk tiap tingkatan madrasah di seluruh Indonesia.

Juknis BOS itu sekaligus menjadi penjawab pertanyaan kapan dana BOS Madrasah 2023 cair, dimana jadwal penyalurannya terbagi menjadi dua tahap, yakni tahap 1 untuk periode bulan Januari – Juni 2023, serta tahap 2 untuk periode Juli – Desember 2023.

Mengutip laman resmi Kemenag, di tahun 2023 ini pemerintah telah menganggarkan anggaran dana BOS Madrasah 2023 sebesar Ro4 triliun serta disebutkan telah berada di rekening bank penyalur (RPL). Hal tersebut sekaligus menegaskan bahwa madrasah yang terdaftar sebagai penerima sudah bisa melakukan pencairan dana BOS Madrasah 2023.

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam M Ali Ramdhani juga mengatakan bahwa proses pencairan dana BOS Madrasah 2023 saat ini memasuki tahap pertama penyaluran dengan target berkisar 49.074 madrasah swasta.

“Beberapa waktu lalu saya telah menyetujui pencairan tersebut dan sesuai prosedur per hari ini dana tersebut sudah cair dari Ditjen Perbendaharaan (DJPb) ke rekening bank penyalur BOS milik Pendis Kemenag RI,” ungkap Ali pada 18 Januari 2023, dikutip di laman resmi Kemenag.

Bantuan Operasional Sekolah sendiri merupakan salah satu program dari pemerintah yang bertujuan untuk menyokong sekaligus menyediakan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia serta meningkatkan mutu pembelajaran di lingkungan sekolah, terutama di madrasah dengan sumber anggarannya berasal dari dana alokasi pemerintah pusat.

Penyaluran dana BOS Madrasah 2023 akan menargetkan jenjang sekolah mulai dari Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Besaran Dana BOS Madrasah per Siswa Tahun 2023

Masih mengutip laman Kemenag, disebutkan bahwa dari anggaran Rp4 triliun itu, tiap tingkatan madrasah akan mendapatkan alokasi yang berbeda-beda serta besaran dana BOS Madrasah 2023 per siswa juga berbeda-beda tiap daera. Berikut rinciannya;

Madrasah Ibtidaiyah (MI): Rp1.722.236.140.000 bagi 24.034 MI

Madrasah Tsanawiyah (Mts): Rp1.446.216.940.000 bagi 16.667 Mts

Madrasah Aliyah (MA): Rp801.145.035.000 bagi 8.373 MA

Untuk mengecek alokasi dana seperti rincian di atas, setiap satuan pendidikan bisa mengetahuinya dengan cara melakukan pengajuan melalui aplikasi EDM – E-RKAM V.2.

Di samping itu, dalam Juknis BOS Madrasah 2023, terdapat besaran dana yang akan diterima setiap siswa di semua tingkatan pendidikan mulai dari MI, MTs, hingga MA di seluruh Indonesia. Sebagai gambaran, berikut besaran dana BOS Madrasah 2023 per siswa untuk di wilayah DKI Jakarta, diantaranya;

Madrasah Ibtidaiyah (MI)

Kabupaten Kepulauan Seribu: Rp1.130.000 per siswa

Kota Jakarta Barat: Rp980.000 per siswa

Kota Jakarta Pusat: Rp970.000 per siswa

Kota Jakarta Selatan: Rp1.070.000 per siswa

Kota Jakarta Timur: Rp1.010.000 per siswa

Kota Jakarta Utara: Rp1.010.000 per siswa

Madrasah Tsanawiyah (MTs)

Kabupaten Kepulauan Seribu: Rp1.380.000 per siswa

Kota Jakarta Barat: Rp1.190.000 per siswa

Kota Jakarta Pusat: Rp1.190.000 per siswa

Kota Jakarta Selatan: Rp1.310.000 per siswa

Kota Jakarta Timur: Rp1.230.000 per siswa

Kota Jakarta Utara: Rp1.240.000 per siswa

Madrasah Aliyah (MA)

Kabupaten Kepulauan Seribu: Rp1.880.000 per siswa

Kota Jakarta Barat: Rp1.630.000 per siswa

Kota Jakarta Pusat: Rp1.620.000 per siswa

Kota Jakarta Selatan: Rp1.790.000 per siswa

Kota Jakarta Timur: Rp1.680.000 per siswa

Kota Jakarta Utara: Rp1.680.000 per siswa

Untuk mengetahui rincian lebih lengkap mengenai alokasi dana BOS per siswa, dapat dilihat dalam juknis yang dibagikan Kemenag di halaman paling bawah.

Download Juknis BOS Madrasah 2023 PDF

Tata Cara Pencairan Dana BOS Madrasah 2023

Dalam Juknis BOS Madrasah 2023, mekanisme pencairan dana nya terbagi menjadi dua, yakni mekanisme pencairan untuk madrasah swasta dan negeri.

1. Mekanisme Pencairan Dana BOS Madrasah Swasta Tahun 2023

Terkait proses penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta menggunakan mekanisme Pembayaran Langsung (LS) dalam dua tahap dalam bentuk uang yang akan disalurkan oleh bank penyalur secara non tunai kepada madrasah dengan syarat;

Tahap I (Januari-Juni 2023)

- Surat Permohonan Penyaluran Dana BOS Tahap I yang dilampiri dengan Bukti Unggah Dokumen Persyaratan Pencairan ke Portal BOS;

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak;

- Surat Perjanjian Kerja Sama yang sudah ditandatangani PPK dan Kepala Madrasah;

- Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM);

- Kwitansi/Bukti Penerimaan sebagai dasar pencatatan.

Tahap II (Juli-Desember 2023)

- Surat Permohonan Penyaluran Dana BOS Tahap II yang dilampiri dengan Bukti Unggah Dokumen Persyaratan Pencairan ke Portal BOS;

- Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM);

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB)

- Laporan Pertanggungjawaban BOS Tahap I;

- Kwitansi/Bukti Penerimaan sebagai dasar pencatatan

2. Mekanisme Pencairan Dana BOS Madrasah Negeri Tahun 2023

- Pencairan dana BOS pada Satker MTsN, MAN, dan MAKN mengacu pada jadwal rencana pengajuan pencairan dana BOS selama satu tahun anggaran

- Anggaran BOS Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) dialokasikan pada DIPA Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, sehingga proses pencairannya dilakukan oleh PPK yang ditetapkan oleh KPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

- Kantor Kemenag Kab/kota wajib menyalurkan BOS Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) berdasarkan alokasi yang ditetapkan oleh Dirjen Pendidikan Islam.

- KPA Kantor Kemenag Kab/Kota dapat menetapkan Kepala MIN yang memiliki sertifikat Pengadaan Barang/Jasa sebagai PPK. Jika tidak memiliki sertifikat dimaksud, maka KPA dapat menunjuk kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri lainnya atau Pegawai Negeri Sipil yang memiliki sertifikat Pengadaan Barang/Jasa sebagai PPK.

- KPA Kantor Kementerian Agama Kab/Kota menetapkan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) di tingkat Madrasah Ibtidaiyah Negeri yang bertugas membantu BP untuk mengelola dan melaksanakan pembayaran/belanja dari dana BOS di tingkat Madrasah Ibtidaiyah Negeri.

- SPP Dana BOS bagi Madrasah Ibtidaiyah Negeri disusun oleh BP berdasarkan pengajuan kebutuhan dana yang disampaikan oleh BPP pada setiap Madrasah Ibtidaiyah Negeri.

- Untuk memudahkan penyaluran dana dari BP Kantor Kementerian Agama Kab/Kota ke BPP Madrasah Ibtidaiyah Negeri, maka BPP membuat rekening bank yang dikelola oleh BPP.

- Dalam hal PPK Madrasah Ibtidaiyah Negeri dijabat oleh PPK yang berasal dari luar Madrasah Ibtidaiyah Negeri, maka Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri yang bersangkutan tetap sebagai penanggung jawab pengelolaan dana BOS pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri tersebut.

- Mekanisme pelaksanaan anggaran BOS berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 178/PMK.05/2018 tentang perubahan atas Peraturan menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra