tirto.id - Pengacara keluarga almarhum Brigadir Yosua, Kamarudin Simanjuntak menduga Ferdy Sambo membunuh Brigadir Yosua karena dendam. Pasalnya, menurut Kamarudin, Yosua dimanfaatkan oleh badan intelijen untuk mengorek informasi terkait Ferdy Sambo.
"Almarhum ini sepertinya dimanfaatkan oleh badan intelijen untuk mengorek informasi dan diduga itu membuat yang bersangkutan (Ferdy Sambo) dendam karena itu. Karena dianggap atau diduga membocorkan aib mereka," kata Kamarudin dalam forum diskusi daring, Minggu, 23 Oktober 2022.
Dalam forum tersebut, Kamarudin juga menyinggung peran Putri Chandrawathi dalam pembunuhan Brigadir Yosua. Menurutnya, Putri terlibat aktif dalam perencanaan pembunuhan tersebut karena turut serta merapatkan rencana serta menyiapkan uang untuk para eksekutor.
"Dia ikut rapat bersama (merencanakan pembunuhan) dan menyiapkan uang beberapa miliar untuk beberapa eksekutor. Nah, kalau Putri Candrawathi tidak terlibat maka seharusnya dia bisa mencegah supaya almarhum tidak dibunuh," jelas Kamarudin
Dalam kasus ini, ada 5 orang yang telah menjadi terdakwa yaitu adalah eks Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrwathi yang merupakan istri Sambo.
Selain itu, ada 6 orang yang juga telah didakwa melakukan penghalangan penyidikan atau obstruction of justice. 6 orang tersebut adalah :
1.Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
5. Kompol Chuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky