tirto.id - Selasa, 16 Juni 2020, seseorang bernama Freddy Widjaja melalui penasihat hukumnya Yasrizal melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan nomor registrasi 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst. Ia menuntut hak waris dari pendiri Grup Sinar Mas, pernah menjadi orang terkaya kedua di Indonesia, yang meninggal 26 Januari tahun lalu, Eka Tjipta Widjaja.
"Menyatakan bahwa penggugat dan tergugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum Bapak Eka Tjipta Widjaja," demikian petitum Freddy. Ia menggugat lima anak Eka Tjipta sekaligus, Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian; Teguh Ganda Widjaja (Oei Tjie Goan); Muktar Widjaja (Oei Siong Lian); Djafar Widjaja (Oei Piak Lian); dan Franky Oesman Widjaja (Oei Jong Nian).
Eka Tjipta Widjaja alias Oey Ek Tjong lahir pada 27 Januari 1921 di Quanzhou, sebelah selatan Fujian, Cina. Gurita bisnisnya dimulai tahun tahun 1960an, berawal di Pasar Pagi, Jakarta, ketika mendirikan usaha dagang berbentuk Commanditaire Vennootschap (CV) bernama Sinar Mas. Eka awalnya menggeluti ekspor dan impor, lalu berkembang terus jadi bisnis minyak goreng. Bitung Manado Oil Ltd (Bimoli) mengantarkan Eka pada kekayaan. Bimoli bahkan pernah menguasai 60 persen pangsa pasar minyak goreng tanah air.
Eka melepas kepemilikan Bimoli ke grup Salim milik Liem Sioe Liong dan merintis usaha minyak goreng baru, Filma dan Kunci Mas.
Eka juga merambah bisnis properti. Di Banten, berdiri sebuah kota satelit bernama Bumi Serpong Damai (BSD) yang didirikan Sinar Mas Land. Belakangan, properti ini juga melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode BBSD.
Pada 1972, Eka mendirikan pabrik soda kimia bernama Tjiwi Kimia, yang bertransformasi menjadi pabrik kertas. Sidu, Paperline, Paperline Plus, Paperline 2000, Foopak Packaging, adalah segelintir merek hasil produksi populer Tjiwi Kimia. Pabrik ini bertransformasi menjadi Asia Pulp & Paper.
Satu dekade berselang, Eka merambah usaha di bidang sewa pembiayaan, piutang, dan pembiayaan konsumen dengan mendirikan PT Internas Arta Leasing Company. Perusahaan itu makin besar dan menjadi holding atas berbagai anak usaha di sektor perbankan (PT Bank Sinarmas, Tbk), sekuritas (PT Sinarmas Sekuritas, Sinarmas Asset Management dan Sinarmas Futures), asuransi (PT Asuransi Sinarmas), dan trading. Kini perusahaan telah mengubah nama menjadi PT Sinar Mas Multiartha dan melantai di bursa dengan kode SMMA.
Beberapa anak usaha grup Sinar Mas yang juga melantai di bursa saham adalah PT Sinar Mas Agro Resources & Technology Tbk (SMAR), PT Puradelta Lestari Tbk (DMAS), dan PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP).
Semasa hidupnya Eka diketahui menikah dua kali. Istri pertamanya bernama Triniti Dewi Lasuki, dan istri kedua Mellie Pirieh. Dari kedua istrinya itu Eka Tjipa memiliki 16 anak, yaitu Teguh Ganda Widjaja, Oei Hong Leong, Franky Oesman Widjaja, Indra Widjaja, Frankle Widjaja, Muktar Widjaja, Jimmy Widjaja, Fenny Widjaja, Sukmawati Widjaja, Ingrid Widjaja, Nanny Widjaja, Lanny Widjaja, Inneke Widjaja, Chenny Widjaja, Meilay Widjaja, Jetty Widjaja.
Lalu siapakah Freddy Widjaja yang menggugat lima anak Eka Tjipta?
Rupanya Freddy pun anak Eka Tjipta, tetapi dari istri bernama Lidia Herawati Rusli, berdasarkan akta kelahiran Nomor: 2731/DP/1968 tertanggal 30 Oktober 1968. Eka Tjipta dan Lidia diketahui menikah pada Selasa 3 Oktober 1967 secara agama--tidak didaftarkan di pencatatan sipil. Dari pernikahan ini, keduanya dikaruniai tiga anak, Freddy Widjaja, Robbin Widjaja, dan Sindy Widjaja.
Pada 25 April 2008, Eka Tjipta menghadap notaris Edwar Suharjo Wiryomartani untuk membuat surat wasiat. Eka memberikan warisan berupa uang kepada Freddy sebagai bekal hidup di masa depan.
Pada 30 Januari 2020, Freddy mengajukan permohonan pengesahan anak di luar pernikahan dengan nomor register 36/Pdt.P/2020/PN.Jkt.Pst. Hakim Duta Baskara yang memimpin perkara ini mengabulkan permohonan dan menetapkannya sebagai anak Eka Tjipta Widjaja dan Lidia Herawati Rusli pada 3 Februari 2020.
Empat bulan setelah penetapan itu, alias 14 Juni 2020, Freddy Widjaja melalui kuasa hukumnya Yasrizal mengajukan gugatan perdata untuk kelima saudara tirinya dengan nomor perkara 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst. Sesuai dengan petitum di situs SIPP PN Jakarta Pusat, Freddy meminta hakim menetapkan dirinya dan kelima saudaranya sebagai ahli waris Eka Tjipta Widjaja pula.
Freddy juga menuntut setengah bagian dari 12 aset warisan peninggalan almarhum. Harta warisan yang digugat merupakan sederet perusahaan besar yang berada di bawah dan berafiliasi dengan Grup Sinar Mas, antara lain:
- PT. Smart (Sinar Mas Agro Resources and Technology) TBK dengan total nilai aset sebesar Rp29.310.000.000.000 dengan laba kotor tahun 2018 sebesar Rp4.634.000.000.000.
- PT. Sinar Mas Multi Artha dengan total nilai aset sebesar Rp100.663.451.000.000 dengan laba kotor tahun 2018 sebesar Rp1.647.179.000.000.
- Sinar Mas Land dengan total nilai aset pada tahun 2019 sebesar 7.757.500.000 dolar AS, dirupiahkan dengan kurs Rp15.000 sama dengan Rp116.362.500.000.000.
- PT. Bank Sinar Mas TBK dengan total nilai aset pada September 2019 sebesar Rp37.390.492.000.000.
- PT. Indah Kiat Pulp & Paper TBK dengan total nilai aset pada 2018 sebesar 8.751.000.000 dolar AS (kurs Rp15.000 setara Rp131.265.000.000.000).
- PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia TBK 2.965.100.000 dolar AS (kurs Rp15.000 setara Rp 44.476.500.000.000).
- PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry dengan total nilai aset tahun 2018 sebesar 1.997.500.000 dolar AS (Setara Rp29.962.500.000.000).
- PT. Bank China Construction Bank Indonesia TBK dengan total nilai aset sebesar Rp16.200.000.000.000.
- Asia Food and Properties Limited dengan estimasi nilai aset sebesar Rp80.000.000.000.000.
- China Renewable Energy Investment Limited dengan total nilai aset pada 2019 sebesar 2.794.654.000 Dolar Hong Kong (dengan kurs Rp19.000 setara Rp5.309.842.600.000).
- PT. Golden Energy Mines TBK dengan total nilai aset pada 2019 sebesar 780.646.167 dolar AS (kurs Rp15.000 setara Rp11.709.692.505.000).
- Paper Excellence BV Netherlands dengan total nilai aset sebesar Rp70.000.000.000.000.
Jika ditaksir, total aset yang diminta Freddy ialah sebesar Rp600 triliun.
Gugatan Freddy Widjaja sudah bergulir ke persidangan. Sidang pertama dilakukan pada 29 Juni lalu dan sidang kedua pada Senin 13 Juli 2020 dengan agenda pemanggilan tergugat satu dan dua.
Managing Director Sinar Mas Gandi Sulistiyanto mengatakan karena Freddy Widjaja merupakan anak di luar nikah dari Lidia Herawaty Rusli, ia hanya mendapat hak bagiannya sebagai penerima wasiat. “Yang bersangkutan sudah mendapatkan hak bagiannya sebagai penerima wasiat sesuai dengan surat wasiat dari alm. Bapak Eka Tjipta Widjaja,” kata dia dalam pernyataan resmi, Selasa (14/7/2020).
Ia menjelaskan, gugatan yang dilayangkan Freddy terhadap aset perusahaan-perusahaan yang terafiliasi Sinar Mas tidak ada hubungannya dengan Eka Tjipta Widjaja. Pasalnya, Eka Tjipta Widjaja tidak memiliki saham di perusahaan perusahaan tersebut.
“Jadi pada dasarnya Sinar Mas tidak ada sangkut pautnya dalam persoalan keluarga Eka Tjipta Widjaja dalam kasus gugatan ini,” katanya.
Penulis: Mohammad Bernie & Selfie Miftahul Jannah
Editor: Rio Apinino