tirto.id - PT KAI mengosongkan paksa satu rumah warga Tegal Lempuyangan, Bausasran, Danurejan, Kota Yogyakarta yang masih bertahan pada Selasa, 8 Juli 2025.
Pantauan kontributor Tirto di lokasi, puluhan pihak PT KAI dan aparat keamanan mengangkut isi rumah. Petugas kemudian menancapkan pagar seng pada rumah bernomor 110 itu.
Sebelumnya, 13 dari 14 rumah yang terdampak beautifikasi dari KAI sudah menerima kompensasi dan melakukan pengosongan secara mandiri.

Penghuni rumah yang dikosongkan paksa oleh KAI, Chandrati Paramita (53), mengaku sudah tinggal di rumah tersebut lebih dari 30 tahun. Dia mengecam tindakan PT KAI dengan menyatakan pengosongan yang dilakukan PT KAI tidak manusiawi.
“PT KAI itu tidak ada pendekatan secara manusiawi, tiba-tiba ini dieksekusi seperti ini,” tutur Chandrati.
Dia bilang, surat pengosongan baru diterimanya tadi malam. Oleh sebab itu, dia tak dapat melakukan persiapan terkait pengosongan.
Chandrati pun menyatakan, alasan bertahan di rumah itu karena PT KAI tidak memiliki dasar untuk mengklaim eks rumah dinas Nederlandsch Indische Spoorweg Maatschappij (NIS) atau perusahaan kereta api swasta Belanda.
Dia pun menytakan, eks rumah dinas itu sedari awal dihuni oleh almarhum ayahnya pada sejak tahun 1974.
“Yang menempati pertama kali almarhum bapak saya itu tahun 1974, dan memang tanahnya Sultan Ground tapi belum ada sertifikatnya,” lanjut Chandrati.
Dulu saat ditempati, kata Chandrati kondisi rumah belum sebagus sekarang sehingga ia melakukan perbaikan mandiri.
Chandrati mengaku hingga saat ini masih mengantongi Surat Keterangan Tanah (SKT) terbit pada tahun 2018.
Kuasa Hukum akan Lakukan Upaya Hukum
Di sisi lain, Kuasa hukum warga Tegal Lempuyangan sekaligus staff Advokasi LBH Yogyakarta, Muhammad Rakha Ramadhan menjelaskan bahwa penghuni rumah selama ini tidak menolak pengosongan melainkan bertahan.
Pasalnya, dalam pertemuan dan sosialisasi KAI tidak pernah menunjukkan dasar hukum mengenai aset di Tegal Lempuyangan.
“KAI tidak pernah menunjukkan dasar hukumnya dan warga disuruh pindah, dilakukan pengosongan paksa tapi pihak [penghuni] rumah menjadi bingung dalam posisi karena KAI tidak pernah menunjukkan dasar hukumnya bahwasanya ini adalah aset KAI,” imbuh Rakha.
Mengenai besaran kompensasi, Rakha mempertanyakan regulasi apa yang menjadi aturan besaran angka nominal, namun tidak pernah dijawab oleh PT KAI.
Langkah ke depan, Rakha mengatakan akan menganalisa dugaan-dugaan terindikasi perbuatan melawan hukum selama ini.
“Nanti akan kita telaah terlebih dahulu, untuk kemudian akan lakukan upaya hukum dalam posisi pihak rumah dalam mencari keadilan,” terang Rakha.
Terkait upaya hukum baik pidana maupun perdata, akan dipertimbangkan lebih lanjut, tegas Rakha.
Dalam kesempatan yang sama, Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih mengatakan pengosongan yang dilakukan pihaknya sebagai tindak lanjut dari surat peringatan ketiga (SP 3) yang sebelumnya mereka layangkan.
Feni membenarkan 13 rumah lainnya sudah bersedia mengosongkan secara sukarela.
“Total yang terdampak ada 14, namun 13-nya sudah tanda tangan, bersedia mengosongkan secara sukarela. Namun ada satu yang tidak memberikan pernyataan bersedia maka sebagai tindak lanjutnya dilakukan penertiban,” kata Feni.
Dalam penertiban ini, Feni menjelaskan tidak ada kompensasi ganti rugi melainkan hanya ongkos bongkar.
Mengenai upaya hukum, Feni menyebut hal tersebut sebagai hak setiap warga dan pihaknya mengahadapi secara kooperatif.
Feni menjelaskan telah menunjukkan semua data informasi yang diminta oleh warga Tegal Lempuyangan dalam setiap sosialisasi.
“Semua informasi data yang mereka minta sudah kita sampaikan dalam setiap sosialisasi kita lakukan sebenarnya, jadi apa yang mereka ingin sudah kami sampaikan,” pungkas Feni.
Sebelum dilakukan penertiban, Feni juga menyebut telah melakukan dialog dengan penghuni rumah namun berakhir deadlock.
Penulis: Abdul Haris
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































