tirto.id - Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang mengatakan, perlu ada pertimbangan dan suatu regulasi khusus dari pemerintah untuk mendorong perusahaan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Sebab dengan regulasi tersebut, pelaku usaha memiliki suatu dasar yang kuat untuk menjalankan WFH.
"Karena ini juga perlu dibuat suatu batasan-batasan atau perlu suatu regulasi kita susun bersama antara pemerintah dengan pengusaha-pengusaha. Kira-kira sektor-sektor apa saja yang memang menjadi suatu keharusan atau memang yang bisa WFH dan juga harus dilihat dari jenis usaha masing-masing dalam hal ini," kata Sarman kepada Tirto, Selasa (15/8/2023).
Sarman mengatakan saat ini ada beberapa sektor atau usaha yang tetap masuk kantor karena harus berurusan langsung dengan customer atau secara tatap muka. Seperti halnya customer service, hotel, restoran, cafe, UMKM, dan pedagang ritel hingga lainnya.
"Ini sesuatu tidak memungkinkan untuk kerja di rumah. Kecuali yang bersifat administratif misalnya yang memang bisa dikerjakan dari rumah," ujarnya.
Oleh karena itu, menurutnya perlu ada regulasi pasti dari pemerintah mengenai aturan WFH tersebut. Karena dalam hal ini pelaku usaha juga harus menjaga komunikasi industrial yang baik dengan para pekerja.
"Sehingga nantinya pengusaha dalam menerapkan WFH ini betul-betul tidak alami kecemburuan antara satu divisi dengan divisi lain," ujarnya.
Belum lagi, lanjut Sarman, pengusaha juga harus memikirkan bagaimana mekanisme pengawasan jika karyawannya WFH. Karena dalam hal ini pengusaha memastikan mereka betul-betul bekerja seperti halnya di kantor.
"Jadi tidak santai misalnya ini kan perlu kalau pemerintah buat suatu regulasi kami berharap memang ada keterlibatan dunia usaha supaya kita bisa menyusun kalau ini memang langkah harus dilakukan dalam hal ini," pungkas dia.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta kepada Kementerian/Lembaga dan Kepala Daerah agar mendorong perusahaan membuat kebijakan work from home (WFH) atau bekerja di rumah ketika kualitas udara di Jabodetabek memburuk.
Pernyataan tersebut menanggapi kualitas udara di Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi yang buruk. Bahkan, pada tanggal 13 Agustus 2023, indeks kualitas di DKI Jakarta mencapai di angka 156 dengan keterangan tidak sehat.
"Jika diperlukan, kita harus berani mendorong untuk banyak kantor melaksanakan hybrid working from office, work from home. Saya tidak tahu kesepakatan di ratas ini apakah 75 persen, 25 persen atau angka yang lain," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (14/8/2023).
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang