tirto.id - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengatakan kemungkinan dibukanya sektor perikanan di perairan Natuna untuk investor asing seperti disampaikan Menteri Koordinator Kemaritiman (Menko Kemaritiman) Luhut Binsar Panjaitan sangat realistis.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perikanan, Yugi Prayanto mengatakan pernyataan Luhut sangat masuk akal, karena pemerintah ingin memanfaatkan potensi di Natuna dengan semaksimal mungkin untuk kepentingan rakyat.
"Idenya Pak Menko Maritim tidak muluk-muluk, karena ingin memanfaatkan yang sudah ada dengan lebih dahulu memanfaatkan yang lokal. Beliau fleksibel, tanpa mematikan nelayan dan industri lokal," katanya di Jakarta, Jumat (5/8/2016).
Lebih lanjut Yugi menyampaikan, dunia usaha menyambut baik usulan kerja sama asing di Natuna selama niat awalnya adalah memaksimalkan potensi alam.
"Dan bukannya mau menghabiskan ikan di sana," katanya.
Ia juga meyakini jika memang wilayah Natuna yang kerap jadi wilayah klaim negara lain itu dibuka bagi asing, pemerintah pastinya akan menyeleksi dengan baik investor yang masuk.
Menurut Yugi, masuknya investor asing di sektor perikanan tentu dapat membantu kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia.
"Nanti ya kita bagi, kita tidak jadi hanya sekedar pion asing. Kita jadi mitra strategis yang bisa berbagi keuntungan," ujarnya.
Sebelumnya, Luhut dalam serah terima jabatan di Jakarta, Kamis (28/7/2016) mengatakan, pemerintah bisa bermitra dengan perusahaan swasta baik asing maupun dalam negeri dalam pengelolaan perikanan Natuna.
"Nanti bisa saja kita join dengan any company, tapi harus di dalam negeri industrinya dan industri kapalnya. Nanti kita lihat format yang paling baik," katanya.
Dalam kesempatan yang lain, Luhut juga mengisyarakatkan bila perlu pemerintah akan mengkaji ulang Daftar Negatif Investasi di sektor perikanan agar investor asing bisa lebih mudah masuk.
Kendati demikian, Luhut mengaku akan berdiskusi dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti terkait bidang usahanya.
Pasalnya, dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal menyatakan bahwa hanya sektor perikanan budidaya dan bidang jasa ruang pendingin (cold storage) saja yang terbuka bagi asing. Sementara bidang perikanan tangkap ditutup sepenuhnya bagi asing.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto