tirto.id - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Yogyakarta mencatat angka perceraian sepanjang 2024 mencapai 505 kasus. Jumlah itu terdiri dari 90 kasus cerai talak dan 415 cerai gugat.
“Kalau di tahun 2024 ini di Yogyakarta sekitar 500 sekian peristiwa ya,” kata Kepala Kantor Kemenag Kota Yogyakarta, Ahmad Shidqi, saat diwawancarai awak media usai jumpa pers di Balai Kota Yogyakarta, Rabu (24/9/2025).
Ahmad menjelaskan, perceraian banyak terjadi karena faktor ekonomi, ketidakharmonisan, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Ya biasa ketidakharmonisan, KDRT ada, ekonomi juga,” papar Ahmad.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) DIY menunjukkan, jumlah pernikahan di Kota Yogyakarta pada 2024 sebanyak 1.546.
Selain perceraian, Ahmad juga menyoroti tingginya kasus Kehamilan Tidak Direncanakan (KTD) di Kota Yogyakarta belakangan ini.
Ia menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi sejak usia sekolah mengenai pernikahan dini.
Munculnya KTD dinilai karena belum matangnya emosi dan mental dari para pasangan.
“Munculnya KTD biasanya karena ketidaktahuan atau belum matangnya emosi atau mental dari para pasangan itu, sehingga menikah bukan sekedar mengungkapkan rasa cinta, rasa suka tapi menikah itu lebih dari itu,” jelasnya.
Meski begitu, Ahmad membeberkan bahwa KTD tidak akan menghilangkan hak untuk melanjutkan pendidikan.
“Tergantung kesepakatan karena rata-rata justru yang menarik [memberhentikan sekolah], itu kan keluarganya, kalau hak sekolah sebenarnya semua masih diberikan hak untuk menyelesaikan pendidikan,” pungkasnya.
Penulis: Abdul Haris
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































