tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengaku bingung mengapa harga laptop berbasis Chromebook, dengan merek Evercoss, bisa dijual dengan harga Rp6,8 juta di e-katalog.
Padahal, harga pokok produksi (HPP) laptop Evercoss berbasis Chromebook itu diketahui awalnya hanya sebesar Rp3,4 juta. JPU lantas bertanya kepada Direktur Utama (Dirut) PT Evercoss Technology Indonesia, Imam Sujati, yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan mengenai perbedaan harga itu.
“Harga satuannya di e-katalog bisa timbul, harga satuan di e-katalog Rp6,8 juta. Itu gimana itu? Itu kan metode Suggested Retail Price (SRP), itu bisa timbul kayak gitu gimana?” tanya JPU kepada Imam dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026).
Imam lantas menjawab, pihak Evercoss selaku produsen tidak tahu menahu mengenai penetapan harga jual laptop yang dijajakan di e-katalog.
Menurutnya, penetapan harga laptop itu merupakan wewenang dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Waduh itu LKPP, saya malah nggak tahu Pak. Saya nggak tahu prosesnya. Saya nggak tahu prosesnya bisa timbul harga segitu,” kata Imam.
Imam menambahkan, proses penjualan laptop melalui e-katalog juga sudah sepenuhnya menjadi urusan dari pihak pengecer atau reseller. Setelah dilakukan penetapan harga, pihak reseller tidak lagi melapor ke Evercoss selaku produsen.
JPU kemudian bertanya-tanya, mengapa terdapat gap yang besar antara HPP dengan harga jual laptop Evercoss di e-katalog. JPU sempat bertanya, apakah pihak Evercoss pernah didatangi oleh pihak Kemendikbud Ristek untuk menawar harga laptop tersebut.
“Banyak kali untungnya, Rp6,8 juta itu. Nah, pertanyaan saya pada Saudara [Imam], karena produk prinsipal-nya pabrikannya barang Saudara, ada nggak dari pihak kementerian ketika ditayangkan [di] e-katalog ini, datang menemui Evercoss. ‘Kok Rp6,8 juta, bisa nggak gua nawar?’ gitu lho. ‘Mana dokumen ini?’ atau seperti apa, ada nggak?” ucap JPU.
“Tidak ada,” jawab Imam.
Imam juga menegaskan pihak LKPP tidak pernah bertanya kepada Evercoss, mengapa laptop mereka bisa dijual dengan harga Rp6,8 juta.
“Ada nggak pihak LKPP meminta terkait dengan pembentukan harga yang sebenarnya, kok bisa timbul Rp6,8 juta?” tanya JPU.
“Tidak ada,” sebut Imam singkat.
Sebagai informasi, JPU Kejaksaan Agung mendakwa Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Ristek periode 2020–2021, Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020, Mulyatsyah (MUL); dan konsultan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM) telah merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan pengadaan laptop Chromebook 2020-2022.
Kerugian tersebut merupakan hasil akumulasi dari Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) yang berasal dari markup harga perangkat Chromebook dan ditambah 44.054.426 dolar Amerika Serikat (AS) atau senilai Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar) yang berasal dari pengadaan laptop Chromebook yang dinilai tidak bermanfaat bagi siswa maupun sekolah di Indonesia.
JPU menyampaikan bahwa temuan kerugian negara tersebut berasal dari laporan hasil audit penghitungan kerugian negara terhadap pengadaan teknologi, informasi dan komunikasi (TIK) laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management/Chrome Education Upgrade yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP) RI pada 4 November 2025.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Farida Susanty
Masuk tirto.id

































