Menuju konten utama

Jonan: Harga BBM dan Listrik Tak Naik pada April-Juni 2017

Pemerintah tidak berencana menaikkan harga BBM dan tarif listrik pada April-Juni 2017 mendatang berkat keberhasilan efisiensi di Pertamina dan PLN.

Jonan: Harga BBM dan Listrik Tak Naik pada April-Juni 2017
Menteri ESDM Ignasius Jonan (kanan) berbincang dengan Menteri Perindustrian Airlangga Hartato (kedua kanan), Menteri BUMN Rini Soemarno (kedua kiri) dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro (kiri) sebelum mengikuti sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/3/2017). Sidang kabinet tersebut membahas kapasitas fiskal (Resource Envelopes) dan pagu anggaran indikatif RAPBN 2018, sera peningkatan peringkat (Ease of Doing Business (EODB) tahun 2018. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Menteri ESDM, Ignatius Jonan mengatakan pemerintah tidak berencana menaikkan harga BBM dan tarif listrik pada April-Juni 2017 mendatang.

Jonan mengatakan sejumlah upaya efisiensi mampu menutup defisit antara harga keekonomian BBM Pertamina dengan besaran yang dipatok oleh pemerintah.

Dia memerinci harga-harga BBM yang dapat dikendalikan untuk tidak mengalami kenaikan selama April-Juni 2017 ialah bensin premium, solar dan minyak tanah.

“Saat harga minyak turun di bawah 40 dolar AS per barel tahun lalu, harga eceran BBM tidak kami turunkan. Sehingga ada cadangan di Pertamina bisa digunakan pada saat harga minyak mentah naik,” kata Jonan di Energy Building SCBD, Jakarta, pada Jumat (24/3/2017).

Dia menambahkan upaya efisiensi juga bisa mengerem kenaikan tarif listrik sehingga tak akan naik pada April-Juni 2017 mendatang.

Namun, Jonan tidak bersedia menjelaskan lebih lanjut soal bentuk efisiensi yang telah dilakukan Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk menekan tarif.

“Efisiensinya apa, ya kalau ingin tahu lebih jelasnya, PLN yang bisa memberitahukan,” ujar Jonan.

Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2017 tentang penentuan tarif listrik oleh PLN, evaluasi tarif telah diatur untuk dilakukan setiap tiga bulan sekali.

Pada Januari 2017 lalu, tarif listrik di tegangan rendah ditetapkan pemerintah berada pada besaran Rp1.467,28/kWh, tarif listrik di tegangan menengah di Rp1.114,74/kWh, dan tarif listrik di tegangan tinggi pada Rp996,74/kWh. Sementara untuk tarif listrik di layanan khusus sebesar Rp1.644,52/kWh.

Senada dengan Jonan, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja mengatakan harga BBM seharusnya bisa ditahan pada level saat ini untuk menjaga kestabilan makroekonomi nasional.

Saat diminta menanggapi soal harga minyak yang per hari ini berada di kisaran 47 dolar hingga 50 dolar AS, Wiratmaja memperkirakan akan ada tren penurunan harga komoditas ini.

“Kalau lihat tren harga minyak ke depan memang diprediksi menurun. Hanya saja, perlu dikaji lagi sampai sejauh mana penurunan harga minyak ini akan berhenti di angka berapa,” ujarnya.

Baca juga artikel terkait HARGA BBM atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Addi M Idhom