tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan yang mewajibkan perusahaan atau pemberi kerja untuk melaporkan lowongan kerja (loker) ke Sistem Informasi Ketenagakerjaan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan.
“Pemberi kerja wajib melaporkan lowongan pekerjaan kepada menteri melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan,” demikian bunyi Pasal 4 Ayat 2, dikutip pada Senin (2/10/2023).
Selain itu, perusahaan atau pemberi kerja wajib memenuhi standar yang harus dicantumkan dalam lowongan. Mulai dari identitas pemberi kerja, nama jabatan, jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan, masa berlaku lowongan pekerjaan, hingga informasi jabatan yang memuat usia, jenis kelamin, keterampilan sampai domisili.
Perusahaan tidak dikenakan biaya saat melakukan pelaporan pada Sistem Informasi Ketenagakerjaan. Selanjutnya, saat lowongan kerja yang dibuka telah terisi, maka perusahaan wajib melaporkan kembali melalui sistem tersebut.
"Informasi lowongan pekerjaan bersifat terbuka. Informasi lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat digunakan oleh: pencari kerja, pemberi kerja, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah," demikian bunyi Pasal 9 Ayat (1) dan (2).
Sementara itu, pemberi kerja akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis apabila terbukti tidak melaporkan lowongan pekerjaan yang telah dibuat atau yang telah terisi. Lebih lanjut, sanksi dapat dberikan oleh menteri, gubernur atau bupati/walikota.
Nomor 57 Tahun 2023 ini menggantikan Keputusan Presiden No.4/1980 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan.
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Gilang Ramadhan