tirto.id - Presiden Joko Widodo mewajibkan perusahaan untuk memberi informasi lowongan pekerjaan lewat sistem informasi pekerjaan. Ia pun memberikan dasar hukum agar pemerintah bisa memberikan penghargaan kepada pihak pemberi kerja yang melapor kepada pemerintah. Pemerintah juga akan menghukum para perusahaan yang tidak melapor lowongan pekerjaan.
Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 Tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan yang ditandatangani pada 25 September 2023 lalu.
"Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya dapat memberikan penghargaan kepada Pemberi Kerja yang melaporkan lowongan pekerjaan," bunyi pasal 16 ayat 1 Perpres tersebut sebagaimana dilihat dari JDIH Setneg, Jumat (29/9/2023).
Dalam perpres tersebut, penghargaan akan diberikan berupa piagam atau bentuk lain kepada pemberi kerja yang melakukan kewajibannya. Jika tidak melaporkan, pemerintah bisa menjatuhkan sanksi sesuai peraturan menteri.
"Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada Pemberi Kerja yang tidak melaporkan lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 21 dan lowongan pekerjaan yang telah terisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sesuai dengan kewenangannya," bunyi pasal 17 ayat 1.
Dalam perpres ini mencatat bahwa penempatan tenaga kerja adalah proses pelayanan penempatan yang diberikan kepada pencari kerja untuk memperoleh pekerjaan. Sementara itu, definisi pemberi kerja adalah orang-perseorangan, pengusaha, badan hukum atau badan lain yang mempekerjakan tenaga kerja dan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Pemerintah juga mengklasifikasikan para pencari kerja yakni angkatan kerja yang belum pernah bekerja dan sedang berusaha mendapatkan kerja; angkatan kerja yang sudah pernah bekerja lalu berhenti atau diberhentikan dan berusaha mendapat pekerjaan; atau angkatan kerja yang sedang bekerja atau punya pekerjaan tetapi masih mencari pekerjaan lain.
Perpres ini terbit dalam rangka meningkatkan pelayanan penempatan tenaga kerja dalam satu kesatuan pasar kerja. Oleh karena itu, perlu informasi lowongan pekerjaan dari pemberi kerja. Perpres ini juga mengatur bahwa lowongan pekerjaan tidak hanya dari dalam negeri, melainkan juga luar negeri.
Lowongan dalam negeri, sebagaimana pasal 4 dilaporkan pemberi kerja lewat sistem informasi ketenagakerjaan. Pelaporan harus memuat identitas pemberi kerja; nama, jabatan dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan; masa berlaku lowongan kerja; hingga informasi jabatan seperti usia, jenis kelamin, pendidikan, keterampilan dan kompetensi, pengalaman kerja, upah atau gaji, domisili wilayah kerja dan informasi lain.
"Dalam hal lowongan pekerjaan telah terisi, Pemberi Kerja wajib melaporkan kepada Menteri melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan," bunyi pasal 6 Perpres tersebut.
Dalam aturan ini, Jokowi mengatur tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah dan pusat. Pemerintah pusat harus menyusun kebijakan dan tata kelola informasi lowongan pekerjaan, membangun, memelihara dan mengembangkan sistem informasi ketenagakerjaan; memverifikasi lowongan pekerjaan; menyebarluaskan lowongan pekerja lewat sistem informasi ketenagakerjaan; hingga memonitoring, evaluasi hingga memberi sanksi pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajiban lapor lowongan pekerjaan.
Sementara itu, pemerintah daerah bertugas dan berwenang membina dan pengawasan pada pemberi kerja di satu daerah; melakukan verifikasi dan menyebarkan lowongan kerja lewat sistem informasi ketenagakerjaan; hingga melakukan monitoring, evaluasi dan memberikan sanksi pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Anggun P Situmorang