tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Istana Negara, Jakarta, Jumat (19/7/2024). Dalam pertemuan itu, Yaqut mengaku melaporkan tugas rutinnya di Kementerian Agama.
"Saya laporkan rutin, laporan rutin ke presiden terkait pelaksanaan tugas di Kemenag semua," kata Yaqut.
Saat dikonfirmasi mengenai pembentukan panitia khusus angket ibadah haji atau Pansus Haji, Yaqut enggan menjawabnya. Dia menegaskan hanya melaporkan pekerjaannya kepada Jokowi.
"Saya laporkan semua tugas-tugas saya di Kemenag kepada Pak Presiden itu saja," kata dia.
Yaqut juga bungkam saat ditanya mengenai isu korupsi haji yang saat ini sedang diusut oleh Pansus Haji. Dia lebih memilih pergi sembari meninggalkan Istana.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket pengawasan haji 2024. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna ke-21 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2034).
Dalam sidang paripurna V tahun sidang 2023-2024, Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar, selaku pemimpin majelis sidang menanyakan kepada 132 orang anggota yang hadir tentang rencana pembentukan pansus hak angket haji 2024 sekaligus penyusunan nama anggota pansus angket pengawasan haji. Peserta pun menyetujui pengusulan tersebut.
"Setuju," jawab peserta rapat di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Usai mendengar kesepakatan anggota, pria yang karib disapa Cak Imin itu mengatakan bahwa pembentukan panitia angket penyelenggaraan haji akan diproses dan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Dalam rapat, Juru Bicara dari Komisi VIII Fraksi PDIP, Selly Andriany Gantina, membacakan usulan pembentukan pansus hak angket. Ia menerangkan, hak angket merupakan salah satu hak konstitusional dewan dalam rangka melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah. Pembentukan pansus hak angket haji sudah disetujui serta ditandatangani oleh 35 anggota.
Selly menyampaikan sejumlah alasan pembentukan pansus hak angket. Pertama, penetapan dan pembagian kuota haji tambahan tidak sesuai dengan Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Pasal ini menyatakan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia, sehingga keputusan Menag RI nomor 118 tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan pemenuhan kuota haji khusus tambahan dan sisa kuota haji khusus tahun 1445 h atau 2024 Masehi bertentangan dengan undang-undang.
"Tidak sesuai hasil kesimpulan rapat panja antara Komisi VIII dengan Menag terkait penetapan BPIH," ucap Selly.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Anggun P Situmorang