tirto.id - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menanggapi pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yang menyebut bahwa ia tidak pernah menandatangani naskah revisi Undang-Undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2019 silam, serta bahwa perubahan UU KPK adalah usulan DPR. Cucun menegaskan bahwa proses pembahasan undang-undang tidak mungkin berjalan tanpa keterlibatan pemerintah.
Cucun mengatakan bahwa pembahasan rancangan undang-undang memerlukan Surat Presiden (Supres) sebagai bentuk persetujuan dan penunjukan wakil pemerintah untuk membahasnya bersama DPR.
"Masyarakat sudah cerdas. Beliau itu Presiden, masa DPR bisa jalan bahas undang-undang tanpa harus Supres (Surat Presiden)? Udah, itu jawabannya," ujar Cucun kepada wartawan, Rabu (19/2/2026).
"Enggak mungkin ada undang-undang jalan tanpa surat dari Presiden ya," kata dia lagi.
Terkait hal ini, sebelumnya, Ketua DPP PDIP, Andreas Hugo Pareira, menyebut bahwa pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang menyebut tidak pernah menandatangani naskah RUU KPK sebagai hal yang tak bisa dipercaya.
"Jokowi ngomong kok masih dipercaya," kata Andreas Hugo saat dihubungi Tirto, Selasa (17/2/2026).
Menurutnya, Jokowi sejak menjabat sebagai presiden kerap melontarkan pernyataan yang tak sesuai dengan apa yang dilakukannya. Termasuk mengenai RUU KPK, Hugo meminta masyarakat untuk tak memegang ucapan Jokowi yang dilontarkannya saat di kediamannya di Solo.
"Selama ini kita masyarakat sudah banyak ditipu, kalau masih percaya ya cilaka. Sein kanan, belok kiri, bisa masuk jurang kita masyarakat," ujarnya.
Saat dikonfirmasi apakah PDIP sepakat apabila UU KPK dikembalikan sebagaimana yang lama, Hugo tak menjawabnya. Namun dia menegaskan hal itu bukan lagi urusan maupun menjadi hal yang perlu dikomentari oleh Jokowi.
"Nggak ada urusan sama Jokowi," tegasnya.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Farida Susanty
Masuk tirto.id


































