Menuju konten utama

PDIP Ragukan Klaim Jokowi Tak Teken Revisi UU KPK 2019

Pernyataan Jokowi menuai kritik juga dari ICW karena dinilai sebagai sikap 'cuci tangan' atas kebijakan masa lalunya.

PDIP Ragukan Klaim Jokowi Tak Teken Revisi UU KPK 2019
Jokowi perlihatkan kondisi tubuhnya pasca disebut alami penyakit parah. tirto.id/Febri Nugroho
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Ketua DPP PDIP, Andreas Hugo Pareira, menyebut bahwa pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang menyebut tidak pernah menandatangani naskah RUU KPK sebagai hal yang tak bisa dipercaya.

"Jokowi ngomong kok masih dipercaya," kata Andreas Hugo saat dihubungi Tirto, Selasa (17/2/2026).

Menurutnya, Jokowi sejak menjabat sebagai presiden kerap melontarkan pernyataan yang tak sesuai dengan apa yang dilakukannya. Termasuk mengenai RUU KPK, Hugo meminta masyarakat untuk tak memegang ucapan Jokowi yang dilontarkannya saat di kediamannya di Solo.

"Selama ini kita masyarakat sudah banyak ditipu, kalau masih percaya ya cilaka. Sein kanan, belok kiri, bisa masuk jurang kita masyarakat," ujarnya.

Saat dikonfirmasi apakah PDIP sepakat apabila UU KPK dikembalikan sebagaimana yang lama, Hugo tak menjawabnya. Namun dia menegaskan hal itu bukan lagi urusan maupun menjadi hal yang perlu dikomentari oleh Jokowi.

"Nggak ada urusan sama Jokowi," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Jokowi menyetujui usulan Abraham Samad untuk mengembalikan UU KPK ke versi yang lama atau UU Nomor 30 Tahun 2002. Dia menyebut bahwa perubahan ke UU Nomor 19 Tahun 2019 merupakan usulan DPR.

Kata Jokowi, pada 2019 dia tidak menandatangani UU hasil revisi tersebut dan menegaskan bahwa revisi UU KPK merupakan inisiatif DPR.

Pernyataan Jokowi tersebut menuai kritik dari ICW karena dinilai sebagai sikap 'cuci tangan' atas kebijakan masa lalunya.

ICW menilai Jokowi memiliki kontribusi terhadap pengesahan RUU KPK lantaran sempat mengeluarkan Surat Presiden dan mendelegasikan Menkumham dan MenpanRB mewakili dari sisi eksekutif untuk membahas tentang revisi UU KPK pada 11 September 2019 lalu.

Tindakan Jokowi itu, menimbulkan protes besar-besaran. Namun, saat itu Jokowi diam dan tidak mengeluarkan Perppu.

"Kedua, mantan Presiden Jokowi tidak mengeluarkan Perppu ketika ada protes besar di September 2019. Padahal ia memiliki hak untuk melakukan hal tersebut," kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah.

Baca juga artikel terkait JOKOWI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Anggun P Situmorang