Menuju konten utama
Kelola APBN

Jokowi ke Sri Mulyani: Jangan Gunakan Rupiah Secara Jor-joran

Presiden Joko Widodo meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk berhati-hati saat menggelontorkan uang APBN.

Jokowi ke Sri Mulyani: Jangan Gunakan Rupiah Secara Jor-joran
Presiden Joko Widodo naik motor custom miliknya dari Sibisa di Kabupaten Toba menuju Parapat di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Rabu (2/2/2022). ANTARA FOTO/Biro Pers Media Istana Kepresidenan/Agus Suparto/Handout/wsj.

tirto.id -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati agar berhati-hati saat menggelontorkan uang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kepala negara itu ingin uang tersebut dikelola secara produktif dan menghasilkan keuntungan bagi negara.

"Saya selalu sampaikan ke Bu Menkeu [Sri Mulyani], Bu kalau punya uang kita di APBN kita, di-eman-eman. Di- eman-eman, dijaga, hati-hati mengeluarkannya, harus produktif, harus memunculkan return yang jelas," kata Jokowi dalam acara UOB Economic Outlook 2023, di Jakarta, Kamis (29/9/2022).

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengingatkan kepada Bendahara Umum Negara itu tidak menggunakan setiap Rupiah yang dimiliki secara jor-joran. Rupiah harus dijaga betul. Jangan sampai kata Jokowi, berpikiran uang digunakan hanya untuk tahun ini saja, tanpa memikirkan seperti apa tahun depan.

"Karena semua pengamat internasional menyampaikan tahun depan itu akan lebih gelap tapi kalau kita punya persiapan amunisi ini akan berbeda sehingga betul-betul APBN kita APBN yang berkelanjutan," bebernya.

Permintaan Jokowi tersebut tentunya tidak terlepas karena melihat hampir semua negara ekonominya terkontraksi atau tumbuh melemah. Bahkan, seringkali mendengar berbagai persoalan krisis pangan, minyak, dan gas hampir di seluruh negara.

"Krisis pangan, kita tahu sekarang ini hati-hati 345 juta orang di 82 negara menderita kekurangan pangan akut. Bapak ibu masih bisa setiap hari ke restoran. Dan 19.700 orang meninggal setiap hari karena kelaparan," jelas dia.

Untuk diketahui, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mengalami surplus sebesar Rp107,4 triliun hingga akhir Agustus 2022. Surplus ini terjadi akibat pendapatan negara lebih besar dibandingkan posisi belanja negara.

"Kita liat sampai posisi akhir Agustus APBN kita masih mencatatkan keseimbangan premier yang surplus RP107,4 triliun atau 0,58 persen dari GDP kita," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam Konferensi Pers APBN Kita, di Kantornya, Jakarta, Senin (26/9/2022).

Sri Mulyani mengatakan pendapatan negara pada Agustus mencapai Rp1.764 triliun atau sekitar 49,8 persen dari target Perpres 98/2022 yang sebesar Rp2.266 triliun. Posisi ini bahkan tumbuh 49,8 persen dari realisasi penerimaan di Juli yang mencapai Rp1.551 triliun.

Pendapatan negara itu terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp1.378 triliun yang terdiri dari penerimaan pajak sebesar Rp1.171 triliun dan kepabeanan dan cukai Rp206,2 triliun. Sementara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp386 triliun.

"Pertumbuhan ini masih cukup stabil dari pajak, bea cukai, dan PNBP dibandingkan bulan sebelumnya," katanya.

Sementara dari sisi belanja pada Agustus 2022 hanya mencapai Rp1.167 triliun. Belanja ini terdiri dari belanja pemerintah pusat mencapai sebesar Rp1.178 triliun dan transfer ke daerah Rp478 triliun.

Adapun belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.178 triliun itu terdiri dari belanja KL Rp575 triliun. Ini dimanfaatkan untuk penyaluran berbagai bantuan sosial dan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ke masyarakat, pengadaan peralatan/mesin, jalan, jaringan, irigasi, belanja pegawai termasuk THR dan gaji ke-13 dan kegiatan operasional KL.

Kemudian untuk belanja non KL tercatat sebesar Rp602,3 triliun. Belanja ini diarahkan utamanya untuk penyaluran subsidi, kompensasi BBM dan listrik, dan pembayaran pensiun (termasuk THR dan pensiun 13) serta jaminan

Baca juga artikel terkait ANGGARAN APBN 2022 atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin