Menuju konten utama

Jokowi Inginkan Ketentuan Presidential Threshold 20 Persen

Presiden Jokowi menginginkan agar ketentuan presidential threshold 20 persen tetap diberlakukan dalam RUU Pemilu.

Jokowi Inginkan Ketentuan Presidential Threshold 20 Persen
Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla. Tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara soal ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau “presidential threshold” yang menjadi isu krusial dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu yang sedang digodok oleh Pansus RUU Pemilu, di DPR.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menegaskan bahwa pembangunan politik negara harus konsisten menuju pada penyederhanaan. Saat ini, pembahasan ketentuan soal “presidential threshold” nyaris mengalami jalan buntu karena DPR dan pemerintah tidak kunjung menemukan kesepakatan.

Ada tiga opsi yang berkembang di DPR: 20-25 persen; ada yang mengusulkan 0 persen; dan ada yang menginginkan 10-15 persen. Sementara pemerintah ingin parpol dan gabungan parpol harus mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk bisa mengusung calon presiden dan wakil presiden.

Sejauh ini, baru tiga partai yang mantap mendukung usulan pemerintah: PDI Perjuangan, Partai Golkar, dan Partai Nasdem. Sementara 7 fraksi lain ingin ketentuan presidential threshold lebih rendah, dan bahkan ditiadakan.

Baca juga: Tarik-ulur Aturan Presidential Threshold dalam Pilpres 2019

Baca juga: Lagu Lama Perdebatan Ambang Batas Parlemen

“Politik negara ini akan semakin baik harus ada konsistensi, sehingga kita ingin kalau yang dulu sudah 20 (persen), masak kita mau kembali ke nol,” kata Jokowi, seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Minggu (18/6/2017).

Dengan menerapkan ambang batas secara konsisten, Presiden Jokowi meyakini akan terjadi penyederhanaan. “Baik parpolnya, baik dalam pemilunya,” kata Presiden.

Ia menegaskan pemerintah harus konsisten seperti itu. Karena itu, ia mengaku telah menugaskan kepada Mendagri Tjahjo Kumolo untuk mengawal ketentuan ambang batas parpol bisa mengajukan calon presiden dan wakil presiden tetap 20 persen.

Sebagaimana diketahui masih ada beberapa isu krusial yang belum memperoleh kesepakatan dalam pembahasan RUU Pemilu, salah satunya adalah masalah presidential threshold, yang menyisakan sejumlah opsi.

Terkait kemungkinan pemerintah menarik diri dalam pembahasan lanjutan RUU Pemilu itu, Presiden Jokowi menegaskan, pihaknya belum menentukan sikap.

“Kamu jangan manas-manasi,” kata Presiden menjawab wartawan.

Demikian pula mengenai kemungkinan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) jika tidak ada titik temu di DPR, Presiden Jokowi mengatakan, bahwa saat ini RUU tersebut masih dalam pembahasan.

“Kita ini sudah mengajak bicara fraksi-fraksi yang ada di sana untuk bersama-sama. Jangan hanya kepentingan hari ini atau kepentingan pemilu ini atau jangan kepentingan pilpres ini. Tapi harusnya visi ke depan kita, politik negara harus seperti apa. Kita harus menyiapkan itu,” ujar Presiden

Baca juga artikel terkait RUU PEMILU atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Politik
Reporter: Abdul Aziz
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz