tirto.id -
"Jadi untuk tadi malam kita sudah lakukan pemeriksaan sampai jam 6 pagi. Yang bersangkutan akan meminta dijadwalkan lagi tanggal 27 Februari. Diperiksa lagi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono di Polda Metro, Jakarta Selatan, Jumat (22/2/2019).
Argo menjelaskan pada pemeriksaan mendatang, penyidik akan lebih banyak menggali kembali keterangan Jokdri, berkaitan dengan barang bukti yang disita.
Polisi beralasan masih membutuhkan keterangan Jokdri untuk memverifikasi barang bukti yang disita Satgas Anti-Mafia Sepakbola. Barang bukti tersebut seperti bukti transfer, buku tabungan, dan beberapa bukti lainnya.
"Tentunya itu [barang bukti] nanti pekerjaan penyidik untuk memverifikasi semuanya. Dan nanti akan dijadwalkan tanggal 27 Februari jam 10," ucap Argo.
Argo juga menjelaskan untuk sementara belum ada penahanan untuk Jokdri. "Semuanya tergantung penyidik, untuk sementara belum ada penahanan," kata Argo.
Penyidik Satgas Anti-Mafia Sepakbola telah memeriksa JokoDriyono selama 22 jam. Pemeriksaan dimulai sejak Kamis (21/2) pukul 10.00 WIB hingga Jumat (22/2) pukul 08.00 WIB.
Jokdri menolak memberitahukan soal substansial pertanyaan, tapi ia menyebutkan bahwa pemeriksaan berkaitan dengan penggeledahan PT Liga Indonesia (LI), ketika itu ia berada di Abu Dhabi.
“Saya mohon maaf tidak dapat menyampaikan substansi pertanyaan karena sudah masuk dalam ranah hukum,” kata dia di Polda Metro Jaya, Jumat (22/2/2019).
Jokdri menegaskan bahwa ia tidak dapat menyampaikan perihal pertanyaan penyidik. Selain itu, ia mengaku siap jika penyidik harus memeriksa kembali dirinya.
“Bisa saja akan ada pertemuan berikutnya untuk melengkapi data yang dirasa kurang, saya siap melakukan pemeriksaan berikutnya,” jelas Jokdri.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Agung DH