Menuju konten utama

Jokdri: Saya Tunggu Detik-Detik Terakhir Akhiri Kepengurusan PSSI

Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono menyampaikan secara tersirat ia siap melepaskan jabatannya untuk menjalani proses hukum yang sedang dihadapi.

Jokdri: Saya Tunggu Detik-Detik Terakhir Akhiri Kepengurusan PSSI
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (tengah) saat tiba di gedung Krimum sebelum menjalani pemeriksaan, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/2/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Tersangka kasus perusakan dokumen Persija Joko Driyono menyampaikan secara tersirat siap melepaskan jabatan sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI untuk menjalani proses hukum yang sedang dihadapi.

Hal itu ia sampaikan usai pemeriksaan Jokdri, panggilan akrab Joko Driyono, selama hampir 22 jam oleh Satgas Anti-Mafia Sepak Bola.

“Saya secara pribadi membayangkan, menunggu detik-detik terakhir saya di dua terminal penting [jabatan], mengakhiri kepengurusan sekaligus menyongsong keputusan proses hukum ini,” ucap Jokdri di Polda Metro Jaya, Jumat (22/2/2019).

“Dalam masa itu saya ingin mengabdikan waktu yang ada, agar proses semua aktivitas organisasi dapat berjalan sebaik-baiknya,” sambung dia.

Ia juga berharap rencana pembentukan Komite Pemilihan (KP) dan Komite Banding Pemilihan (KBP) dalam Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI berjalan lancar.

“Misalnya dalam konteks pemilihan kepengurusan baru, hal itu penting untuk diproteksi agar organisasi memiliki waktu ideal untuk menjaring dan menilai pengurus baru,” kata Joko.

Pria kelahiran Ngawi itu juga mengimbau kepada para calon ketua umum, calon wakil ketua umum dan calon Exco untuk mempersiapkan diri guna memaparkan visi dan misi ketika menjabat agar sesuai dengan keinginan PSSI.

Penyidik Satgas Anti-Mafia Sepakbola telah memeriksa Joko Driyono selama 22 jam pada pemeriksaan kedua. Pemeriksaan dimulai sejak Kamis (21/2/2019) pukul 10.00 WIB hingga Jumat (22/2/2019) pukul 08.00 WIB.

Joko menolak memberitahukan soal substansial pertanyaan, tapi ia menyebutkan bahwa pemeriksaan berkaitan dengan penggeledahan PT Liga Indonesia (LI), yang berlangsung pada Jumat (1/2/2019) dan ketika itu ia berada di Abu Dhabi.

“Saya mohon maaf tidak dapat menyampaikan substansi pertanyaan karena sudah masuk dalam ranah hukum,” ucap Jokdri.

Penyidik menetapkan dia menjadi tersangka aktor intelektual perusakan dokumen keuangan Persija.

Jokdri menyuruh Muhammad Mardani Mogot alias Dani, Musmuliadi alias Mus dan Abdul Gofur untuk memasuki ruangan PT LI yang disegel satgas, guna mengambil dan merusak dokumen keuangan tersebut.

Pria yang memulai kiprah di PSSI sejak 1991 itu dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 232 KUHP, Pasal 233 KUHP dan Pasal 235 KUHP. Kepolisian juga mencekal dia untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari, terhitung sejak penetapannya sebagai tersangka, Kamis (14/2/2019).

Baca juga artikel terkait KASUS PENGATURAN SKOR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri