tirto.id - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono memenuhi panggilan lanjutan dari penyidik Satuan Tugas Antimafia Sepak Bola di Polda Metro Jaya.
Joko Driyono tiba di Polda Metro Jaya hari ini, Kamis (21/2/2019), namun tidak banyak menyampaikan pernyataan kepada awak media, seperti dikutip dari Antara.
Sebelumnya, pria yang kerap disapa Jokdri ini menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka terkait dugaan perusakan dan penghilangan barang bukti untuk kasus pengaturan skor pertandingan sepak bola nasional pada Senin (18/2/2019).
Joko Driyono menjadi tersangka perusakan dan pencurian barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI pada 14 Februari.
Satgas Antimafia Bola menduga Jokdri menugaskan tiga orang untuk mengambil serta melakukan perusakan barang bukti pada lokasi yang sudah dipasangi garis polisi.
Jokdri diduga memiliki peran penting dalam kasus pengaturan skor di sejumlah pertandingan sepak bola nasional. Hal ini terungkap dari hasil pemeriksaan Jokdri sebagai tersangka oleh Satgas Anti Mafia Sepak Bola.
"Dia mengatur jadwal, mengatur perangkat pertandingan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/2/2019).
Dedi mengatakan, pihaknya belum bisa menyimpulkan Joko sebagai dalang skandal pengaturan skor sepakbola, meskipun Joko telah ditetapkan sebagai tersangka pencurian dan perusakan barang bukti.
"[Kesimpulan] harus berdasarkan fakta hukum. Tidak boleh terburu-buru. Asas praduga tidak bersalah harus dijunjung tinggi," katanya.
Jokdri diduga telah berupaya menghilangkan sejumlah barang bukti dengan menyuruh tiga orang untuk mengambil barang bukti dari ruang Komisi Disiplin PSSI, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan yang sebelumnya telah diberi garis polisi.
Salah satu dokumen yang berusaha dihilangkan Joko adalah dokumen pengaturan skor pada pertandingan Persibara Banjarnegara versus PS Pasuruan di Liga 3.
"Satu dokumen, terkait Saudari Lasmi [Manajer Persibara Banjarnegara] dengan beberapa klub," katanya.
Jokdri dikenakan beberapa pasal yang bisa saja menjeratnya, yaitu pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan, kemudian pasal 232 KUHP tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan.
Lalu pasal 233 KUHP tentang perusakan barang bukti dan yang terakhir adalah Pasal 235 KUHP terkait perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan pada Pasal 232 KUHP dan Pasal 233 KUHP.
Akhirnya Joko diperiksa kembali oleh Satgas Anti Mafia Bola pada Senin (18/2/2019) pukul 09.50 WIB dan baru menyelesaikan proses pemeriksaan pada Selasa (19/2/2019) sekitar pukul 08.00 WIB.
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno