tirto.id - Usai diperiksa hampir 21 jam di Polda Metro Jaya, Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono belum ditahan oleh Satgas Antimafia Bola setelah ditetapkan tersangka penghancuran barang bukti kasus dugaan pengaturan skor.
Ia belum ditahan karena proses pemeriksaan belum usai, dan masih diagendakan berlanjut pada Kamis (21/2/2019) mendatang.
Jokdri awalnya diagendakan menjawab 32 pertanyaan, namun baru 17 yang dijawab.
"Pertanyaannya belum selesai semua dijawab ya. Dari rencana pertanyaan 32 dan itu pun nanti tergantung daripada jawaban Pak JD. Nanti bisa bertambah juga [pertanyaannya], tergantung dari jawaban-jawaban Pak JD itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono saat ditemui Tirto di Polda Metro Jaya, Selasa (19/2/2019) siang.
Sekitar pukul 03.30 WIB atau empat jam lebih sebelum meninggalkan lokasi pemeriksaan, Jokdri meminta agenda ditangguhkan. Dia kemudian dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan lanjutan pada Kamis (21/2/2019).
"Itu jam 3.30 karena yang bersangkutan menginginkan ditutup terlebih dahulu terus kemudian akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 21 Februari jam 10 di Polda Metro Jaya," imbuh Argo.
Pria yang memulai kiprah di PSSI sejak 1991 itu dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 363 KUHP, Pasal 232 KUHP, Pasal 233 KUHP dan Pasal 235 KUHP. Jokdri juga dicekal untuk bepergian ke luar negeri sampai 20 hari, terhitung sejak penetapannya sebagai tersangka.
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Editor: Maya Saputri