Menuju konten utama

Alasan Polisi Jerat Joko Driyono dengan Pasal Berlapis

Penyidik memastikan Joko Driyono sebagai dalang perusakan dokumen keuangan Persija.

Alasan Polisi Jerat Joko Driyono dengan Pasal Berlapis
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (kiri) didampingi Sekretaris Jenderal PSSI, Ratu Tisha (kanan) menjawab pertanyaan wartawan saat akan menjalani pemeriksaan di Krimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/1/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

tirto.id - Penyidik Satgas Anti-Mafia Sepakbola menjerat Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI Joko Driyono dengan pasal berlapis yakni Pasal 363 KUHP, Pasal 232 KUHP, Pasal 233 KUHP dan Pasal 235 KUHP.

Kepala Satgas Anti-Mafia Sepakbola, Brigjen Pol Hendro Pandowo di Mabes Polri, Sabtu (16/2/2019), menjelaskan alasannya.

“Sebab melalui tiga tersangka sebelumnya mereka masuk (daerah penyegelan) tanpa izin, karena disuruh oleh Joko Driyono. Lalu membuka police line untuk mengambil barang (dokumen keuangan Persija) dan menyuruh orang lain merusak barang bukti,” kata dia.

Penyidik memastikan Joko Driyono sebagai dalang perusakan dokumen keuangan Persija yang dilakukan oleh Muhammad Mardani Mogot alias Dani, Musmuliadi alias Mus dan Abdul Gofur.

“Dari penetapan tiga tersangka tersebut mereka memiliki aktor intelektual. Dalam pemeriksaan satgas, menemukan Joko Driyono sebagai aktor intelektualnya,” ucap Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, hari ini.

Dalam penggeledahan apartemen Joko Driyono, Kamis (14/2), polisi menyita 75 barang bukti yang menguatkan dia sebagai tersangka. Hasil audit barang bukti, satgas menemukan keterkaitan dengan pengaturan skor pertandingan PS Banjarnegara.

“Ada dua hal yang didalami oleh anggota satgas, pertama fokus pada perusakan dan pencurian barang bukti. Kedua ada keterkaitan laporan dari Lasmi Indaryani menyangkut beberapa pertandingan yang diikuti klub Banjarnegara,” sambung Dedi.

Penggeledahan kamar Joko Driyono di Apartemen Taman Rasuna, Tower 9, Unit 0918C bertujuan untuk mencari alat bukti terkait dugaan pengaturan pertandingan dan perusakan dokumen keuangan Persija.

Selain itu, Joko Driyono juga dicekal bepergian ke luar negeri selama 20 hari sejak Jumat (15/2) oleh kepolisian. "Kami lakukan pencekalan sebab jika dia tidak berada di Indonesia, maka akan menyulitkan proses penyidikan,” ucap Brigjen Pol Hendro Pandowo.

Ia melanjutkan, keterangan Joko akan membantu untuk pengembangan kasus yang lebih besar. Penyidik juga berencana memeriksa Joko di Polda Metro Jaya pada Senin (18/12), sekitar pukul 10.00 WIB untuk diminta keterangan soal tindak pidana perusakan dokumen keuangan Persija serta dugaan pengaturan pertandingan.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGATURAN SKOR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto