Menuju konten utama

Kronologi Penggeledahan Kamar Joko Driyono Sebelum Jadi Tersangka

Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka kasus pengaturan skor. Ia juga dicegah ke luar negeri selama 20 hari ke depan.

Kronologi Penggeledahan Kamar Joko Driyono Sebelum Jadi Tersangka
Penyidik Satgas Anti-Mafia Sepakbola mendatangi Apartemen Taman Rasuna, Tower 9, Unit 18C untuk penggeledahan dan penyitaan, Kamis (14/2/2019). tirto.id/adi briantika

tirto.id - Seorang sopir penghuni apartemen Taman Rasuna, Tower 9, Iwan, mengaku terkejut ketika melihat belasan orang menggunakan kemeja hitam dan beberapa di antaranya mengenakan rompi hitam bertuliskan ‘Polisi’ di bagian punggung.

Ia mengaku tidak tahu kedatangan mereka. “Awalnya saya tidak tahu, mereka berkerumun di area parkir Tower 9,” kata dia ketika ditemui Tirto di lokasi, Jumat (15/2/2019).

Tidak hanya itu, ia juga melihat belasan polisi di area fasilitas penghuni apartemen seperti taman, lapangan futsal dan kolam renang yang terletak di lantai 4. “Sebab di situ area terbuka, biasa buat orang lalu-lalang,” ujar Iwan.

Setelah diberitahu bahwa ada penggeledahan di kamar Joko Driyono, Iwan mulai mengerti mengapa banyak polisi yang berjaga di area taman. “Setahu saya, kamar milik Joko menghadap ke taman,” sambung dia.

Tiga mobil yang digunakan anggota polisi, lanjut Iwan, yaitu satu mobil merek Innova warna kuning keemasan dan dua mobil bertuliskan ‘Polisi’ warna hitam.

Iwan juga menyatakan Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI itu telah menetap selama 15-16 tahun di apartemen tersebut, sedangkan dia pernah bertugas menjadi petugas keamanan selama 20 tahun. “Saya lebih dahulu ada di sini ketimbang Joko, dia orangnya baik. Sering berikan duit ke satpam,” jelas dia.

Sementara itu, sopir lainnya yakni Fendi, mengaku melihat kepolisian berjaga di lobi Tower 9 sejak pukul 17.00 WIB, iya juga melihat belasan polisi. “Mereka memenuhi lobi, ada juga yang di area parkir,” kata dia.

Fendi mengaku melihat akses jalan keluar dijaga kepolisian sejak pukul 20.00 WIB. Akses itu terletak di bagian selatan Tower 9 yakni yang terhubung dengan area parkir dan pertokoan Rasuna Office Park.

Bagian selatan, lanjut dia, juga dijaga ketika penggeledahan PT Liga Indonesia di Rasuna Office Park DO-07 yang berlangsung pada Jumat (1/2/2019). Namun, mereka berdua tidak mengetahui apakah Joko Driyono turut dibawa kepolisian untuk pemeriksaan lanjutan.

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan kemarin, pukul 21.30 WIB, tim tiba di lokasi penggeledahan. Mereka berkoordinasi dengan chief security apartemen yakni Debot PJ, untuk menyaksikan proses penggeledahan.

Dedi melanjutkan, pukul 22.03 WIB, penyidik bertemu dengan Joko Driyono di kamarnya. “Tim mulai menggeledah dan disaksikan oleh Joko Driyono serta pihak petugas keamanan apartemen,” ucap Dedi.

Pukul 23.30 WIB, tim melanjutkan penggeledahan di kantor Joko Driyono. Dalam penggeledahan, polisi menyita barang bukti sebagai berikut:

Satu laptop merek Apple warna silver beserta charger, satu buah ipad merek Apple warna silver beserta charger, dokumen terkait pertandingan, buku tabungan dan kartu kredit, uang tunai, empat buah bukti transfer, tiga unit telepon seluler warna hitam.

Lalu ada juga enam unit telepon seluler, satu bundel dokumen PSSI, satu buku catatan warna hitam dan satu buku note kecil warna hitam, dua buah flash disk, satu bundel surat, dua lembar kwitansi, satu bundel dokumen, dan satu buah tab merek Sony warna hitam.

Belakangan pada Jumat (15/2), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengkonfirmasi bahwa Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengaturan skor sepakbola setelah gelar perkara pada Kamis (14/2/2019).

"Iya benar, dia tersangka," kata dia saat dikonfirmasi, Jumat (15/2/2019).

Polisi juga melakukan pencegahan keluar negeri terhadap Joko Driyono. Surat pencegahan itu telah dikirim ke pihak Imigrasi untuk dilakukan selama 20 hari ke depan.

"Ya benar, surat pencegahan ke luar Indonesia untuk Pak Joko Driyono yang dikirim ke Imigrasi hari ini Jumat 15 Februari 2019," tutur Argo.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGATURAN SKOR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Agung DH