Menuju konten utama

Joko Driyono akan Diperiksa sebagai Tersangka Senin Pekan Depan

Joko Driyono akan diperiksa sebagai tersangka perusakan barang bukti berupa dokumen keuangan Persija, pada Senin pekan depan. 

Joko Driyono akan Diperiksa sebagai Tersangka Senin Pekan Depan
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (tengah) didampingi Sekretaris Jenderal PSSI, Ratu Tisha (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/1/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

tirto.id - Penyidik Satgas Anti-Mafia Sepakbola berencana memeriksa Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI Joko Driyono (Jokdri) pada awal pekan depan. Pemeriksaan itu untuk meminta keterangan dari Jokdri soal kasus perusakan barang bukti berupa dokumen keuangan Persija.

“Senin [18/2/2019] [Jokdri] akan dipanggil untuk berikan keterangan dalam rangka klarifikasi kesengajaan atau ketidaksengajaan peristiwa pidana, alasan menghilangkan barang bukti. Status Joko Driyono sebagai tersangka perusakan barang bukti,” kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta pada Sabtu (16/2/2019).

Pemeriksaan Joko Driyono akan dilakukan di Polda Metro Jaya, pukul 10.00 WIB. Dedi menyatakan surat pemanggilan sudah dikirimkan kepada Jokdri.

Penyidik Satgas Anti-Mafia menduga Jokdri merupakan aktor intelektual kasus perusakan dokumen keuangan Persija yang dilakukan oleh tiga tersangka lain.

Tiga orang itu: Muhammad Mardani Mogot alias Dani, Musmuliadi alias Mus dan Abdul Gofur. Dani diduga sebagai sopir Joko Driyono, Mus diduga office boy PT Persija dan Abdul Gofur office boy PSSI.

“Dalam pemeriksaan satgas, menemukan Joko Driyono sebagai aktor intelektualnya,” ujar Dedi.

Jokdri terlah ditetapkan sebagai tersangka perusakan barang bukti terkait kasus pengaturan skor setelah Satgas Antimafia bola melakukan gelar perkara pada Kamis (14/2/2019). Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI tersebut juga telah dilarang bepergian ke luar negeri.

Penyidik sudah menggeledah tempat tinggal Jokdri di Apartemen Taman Rasuna, Tower 9, Unit 0918C pada Kamis kemarin dan menyita 75 barang bukti.

Menurut Dedi, berdasar hasil audit terhadap 75 barang bukti itu, satgas menemukan keterkaitan dengan pengaturan skor pertandingan PS Banjarnegara.

“Ada dua hal yang didalami oleh anggota satgas, pertama fokus pada perusakan dan pencurian barang bukti. Kedua ada keterkaitan laporan dari Lasmi Indaryani menyangkut beberapa pertandingan yang diikuti klub Banjarnegara,” kata Dedi.

Selain itu, berdasar hasil pemeriksaan sementara, ada sejumlah bukti yang menguatkan dugaan bahwa Jokdri mendalangi perusakan dokumen Persija.

“Dia menyuruh tiga orang tersebut melakukan pencurian, perusakan police line untuk masuk lokasi penyegelan tanpa izin, dan mengambil laptop,” jelas Dedi.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGATURAN SKOR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom