tirto.id - Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK) menekankan bahwa Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (PA) harus disusun berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki.
JK menyebut penambahan pasal pada RUU PA boleh saja dilakukan, asal tetap sesuai dengan semangat yang dibawa oleh MoU Helsinki. Hal itu bertujuan agar RUU tersebut dapat menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat Aceh.
“Karena itulah maka Revisi Undang-Undang untuk lebih baik, lebih cepat, kesejahteraan rakyat Aceh harus sesuai, tidak bertentangan dengan MoU [Helsinki]. Boleh tambah selama spiritnya, semangatnya sesuai dengan MoU itu,” ujar JK kepada para wartawan usai menghadiri RDPU bersama Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, Kamis (11/9/2025).
JK meyakini DPR akan melakukan pembahasan RUU PA sesuai dengan MoU Helsinki. Namun, ia juga tak memungkiri bahwa perubahan tetap diperlukan untuk menyesuaikan dengan perubahan zaman.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa perubahan harus dilakukan dengan melihat ke masa depan, bukan kembali ke masa lalu. Pasalnya, apa yang terjadi pada masa lalu di Aceh, menurutnya saat ini sudah selesai.
“Maka setiap revisi tentu bisa sesuai dengan zamannya. Tapi dengan syarat melihat Aceh ke depan, melihat Indonesia ke depan. Jadi tidak ke belakang lagi, karena ke belakang sudah selesai,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, meyakini bahwa RUU PA bisa rampung pada tahun ini. Untuk saat ini, Baleg tengah melihat lebih lanjut naskah akademik serta perubahan-perubahan apa saja yang hendak dibahas dalam RUU PA.
“Nanti kita tinggal lihat di naskah akademik dan tentunya perubahan-perubahan yang khususnya apa saja,” kata Bob kepada para wartawan di Gedung Parlemen, Kamis.
Apabila pasal-pasal yang akan direvisi tidak terlalu banyak, Bob menyebut maka proses pembahasan RUU PA itu akan berlangsung dalam waktu yang singkat.
“Kalau pasal-pasalnya tidak terlalu banyak, tidak terlalu panjang, saya kira akan lebih cepat,” ucap Bob.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































