Menuju konten utama

JK Harap Wapres Jokowi Mendatang Bisa Jadi Presiden

Menurut JK, kemungkinan dirinya menjadi cawapres tertutup karena dilarang konstitusi.

JK Harap Wapres Jokowi Mendatang Bisa Jadi Presiden
Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla meninggalkan Kantor Wakil Presiden usai pertemuan tertutup di Jakarta, Selasa (6/2/2018). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

tirto.id - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) berharap calon pendamping Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pemilu 2019 memiliki kemampuan untuk menjadi kepala negara.

Harapan itu disampaikan karena JK melihat pengalaman dua orang yang sempat menjadi presiden setelah menjadi wapres, Megawati Soekarnoputri dan Baharuddin Jusuf Habibie. Menurutnya, cawapres ideal harus memiliki kemantapan dan pengalaman memerintah.

"Pengalaman Pak Habibie, kalau tidak siap [menjadi presiden] bagaimana? Harus bisa memiliki pengalaman pemerintah ... Terserah mau birokrat, mau politisi," ujar JK di kawasan Tugu Tani, Jakarta, Senin (26/2/2018).

Politikus Partai Golkar itu enggan menanggapi rumor mengenai kemungkinan dirinya kembali menjadi cawapres di Pemilu 2019. Menurut JK, kemungkinan dirinya menjadi cawapres tertutup karena dilarang konstitusi.

Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 mengatur bahwa “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."

Meski mengaku tak mau ikut pemilu lagi, JK memastikan dukungannya untuk Jokowi di 2019. Ia juga berpendapat, cawapres pilihan Jokowi harus bisa signifikan menyumbang suara bukan hanya bergantung pada elektabilitas sang presiden.

"Harus dikenal, baik, harus ada pemilihnya, ada kelompoknya," kata JK.

Mantan Ketua Umum Golkar itu sebelumnya berkata hendak beraktivitas di kegiatan sosial atau kemanusiaan setelah masa jabatannya sebagai Wapres berakhir. Pengakuan itu disampaikan saat ia membuka acara Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I Institut Lembang Sembilan.

"Ada yang mengusulkan saya ikut lagi [pemilu]. Saya berterima kasih, tapi mengkaji UUD tentu kita tak ingin lagi terjadi masa lalu waktu orba kala itu Pak Harto [berkuasa] tanpa batas ... Karena pengabdian tidak terbatas di pemerintahan," ujarnya.

JK sempat menjadi Wapres di masa pemerintahan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Periode 2004-2009. Setelah itu, ia menjadi capres berpasangan dengan Wiranto di Pemilu 2009 dan mengalami kekalahan. JK kembali menjadi cawapres di Pemilu 2014 berpasangan dengan Jokowi, dan berhasil menjadi wapres untuk kedua kalinya.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yuliana Ratnasari