tirto.id - Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan jemaah haji reguler Indonesia akan mendapatkan asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan hingga Rp125 Juta.
Direktur Layanan Haji dalam Negeri, Saiful Mujab mengatakan asuransi diberikan sejak jemaah masuk asrama, waktu pemberangkatan, dan ketika mereka masih di asrama saat pemulangan.
"Jika setelah masuk asrama wafat, jemaah dapat asuransi sesuai Bipih [Biaya Perjalanan Ibadah Haji] yang disetorkan," kata Saiful di Jakarta, Jumat (9/6/2023).
Saiful merinci jika terjadi kecelakaan, ada persentase perhitungan klaim tergantung tingkatan yang diderita. Selain itu, terdapat juga perlindungan ekstra (extra cover).
"Jemaah haji yang wafat di pesawat, akan mendapat extra cover sebesar Rp125 juta. Ini bagian dari upaya pelindungan jemaah," kata dia.
Terdapat sejumlah ketentuan pemberian asuransi jiwa dan kecelakaan jemaah haji. Pertama, jemaah wafat diberikan sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Kedua, jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali besaran Bipih.
Kemudian, jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi, antara 2,5 persen sampai 100 persen Bipih.
Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah.
"Asuransi mengcover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji," ucapnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan