tirto.id - Jemaah haji Indonesia tak perlu pusing bila koper bagasi maupun kabin tidak cukup untuk menampung semua oleh-oleh yang dibeli di Tanah Suci. Sebab, ada opsi dikirim via kargo haji, salah satunya lewat Pos Indonesia.
Petugas Pos Indonesia di Makkah, Karyadi, mengatakan, pihaknya memfasilitasi kargo haji ini di Makkah dan Madinah. Jemaah tinggal datang ke posko yang berada di sejumlah lokasi atau menghubungi lewat kontak yang tersedia.
"Biasanya kami ke hotel masing-masing [jemaah], kami kumpulkan beberapa jemaah, terus setelah kami kumpulkan kami lakukan sesuai dengan tempat waktu yang disepakati, kemudian di situ kita akan melakukan collecting pengambilan dan proses," kata Karyadi kepada Tim Media Center Haji (MCH) saat ditemui di Al Waha, Kakiyah, Makkah, Senin (8/6/2026).
Prosesnya, kata Karyadi, jemaah menghubungi petugas pos, lalu barang yang akan dikirim dikumpulkan untuk dilakukan pengepakan. Setelah proses pengemasan selesai, langkah selanjutnya adalah dientry untuk mendapatkan nomor resi.
Resi tersebut, kata Karyadi, akan diberikan kepada jemaah terkait. Langkah berikutnya, kata Karyadi, barang yang sudah dilakukan pengepakan tersebut akan diangkut ke hotel yang dijadikan posko atau tempat pengumpulan barang sebelum diangkut.
Namun yang perlu diperhatikan, kata Karyadi, jemaah dibatasi maksimal dua kali pengiriman. Bisa menggunakan kardus dengan ukuran S hingga XL yang telah disediakan pihak kargo. Jika jemaah melebihi ketentuan tersebut, tetap bisa dikirim tapi tidak bebas pajak dan bea cukai.
"Satu paspor itu dibebaskan pajak itu untuk dua pengiriman saja," kata Karyadi.
Karena itu, kata Karyadi, jemaah diimbau agar memaksimalkan barang yang dikirim dalam setiap pengiriman kargo haji. Jika jemaah berangkat sendiri, maka jatahnya hanya dua kali pengiriman. Sementara kalau suami-istri, punya jatah pengiriman bebas pajak sebanyak empat kali.
Tarif pengiriman per kilogram adalah 23 riyal Arab Saudi. Akan tetapi, untuk wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Gorontalo menjadi 25 riyal, sedangkan wilayah Papua dan sekitarnya 30 riyal per kg.
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id
































