tirto.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengingatkan jemaah haji untuk melaporkan pembawaan uang tunai dalam jumlah besar apabila keluar dari daerah kepabeanan Indonesia. Dalam hal ini, jemaah haji wajib melapor dan mengisi formulir pembawaan uang tunai jika membawa uang tunai lebih dari Rp100 juta.
“Jadi, kalau membawa uang Rp100 juta atau lebih, ini memang harus dilaporkan ke Bea Cukai,” kata Kepala Seksi Impor III Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC, Cindhe Marjuang Praja, dalam media briefing secara daring, Kamis (16/4/2026).
Setelah menerima laporan tersebut, DJBC akan melaporkan kepada Bank Indonesia (BI) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kata Chindhe, prosedur pelaporan pembawaan uang tunai dalam jumlah jumbo ini dimaksudkan sebagai bagian pengendalian peredaran uang di luar wilayah Indonesia. Selain itu, hal ini juga dilakukan untuk menjaga transparansi transaksi lintas negara.
“Pembawaan uang juga kami ada dititipi aturan oleh teman-teman BI, jadi BI kan yang punya kebijakan moneter begitu mengendalikan peredaran uang. Ini pembawaan uang tunai ketika masuk ke Indonesia memang harus dilaporkan," jelasnya.
Sementara itu, dalam Buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 2026 yang diterbitkan oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), jemaah haji diimbau menyiapkan bekal materi secukupnya agar pelaksanaan ibadah haji berjalan lancar dan memperoleh kemabruran.
Alih-alih membawa bekal uang tunai dalam jumlah besar, jemaah haji bisa membawa bekal halal yang cukup untuk memenuhi kebutuhan selama perjalanan dan pelaksanaan ibadah haji.
Selain itu, jemaah haji juga disarankan untuk membawa kartu ATM dengan logo jaringan internasional, baik visa maupun Mastercard untuk kemudahan bertransaksi.
“Kalau di bawah itu (Rp 100 juta), silakan tidak perlu dilaporkan kepada Bea Cukai," tambah Chindhe.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































