tirto.id - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU), Nur Hidayat, mengungkapkan adanya sabotase dalam pembubuhan stempel Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A/II/10/01/99/11/2025 yang menyatakan Yahya Staquf diberhentikan dari posisinya sebagai Ketua Umum PBNU.
Hal ini disampikan oleh Hidayat sekaligus menanggapi adanya surat edaran bantahan yang ditandatangani oleh Yahya. Isi surat menyebut bahwa surat edaran yang ditandatangani oleh Wakil Rais Aam, Afifuddin Muhajir, dan Katib, Ahmad Tajul Mafakhir, pada 25 November 2025, terkait pemecatan tersebut tidak sah.
"Teman-teman sekalian, kita bisa menyimpulkan bahwa basis legitimasi moralnya sudah enggak ada karena ini adalah proses sabotase," kata Hidayat saat konferensi pers di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025).
Dia menjelaskan, dalam Surat Nomor 4786/PB.03/A.I.01.08/99/11/2025 perihal penjelasan tentang Keabsahan Surat, yang ditandatangani oleh Yahya dan Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Faisal Saimima, menyebutkan bahwa surat resmi dari PBNU dinyatakan sah apabila dibubuhi stempel digital dengan QR Code stempel Peruri dan terdapat keterangan bahwa surat tersebut telah ditandangani secara elektronik oleh Digdaya Persuratan dan distempel digital oleh Peruri Tera.
Selain itu, surat kubu Yahya tersebut juga menjelaskan bahwa surat resmi yang sah tidak boleh mengandung watermark draf, dan menyebut bahwa barcode yang tertera pada surat edaran pemecatan Yahya menghasilkan keterangan 'TTD Belum Sah' sehingga tidak dapat dianggap sebagai surat resmi dari PBNU.
Kemudian, Hidayat menegaskan, tidak adanya stempel dalam surat pemecatan Yahya yang beredar terjadi karena sabotase dari Pengurus Besar Tanfidziyah dengan memanipulasi kewenangan yang dimiliki dan memanfaatkan tangan-tangan tim PMO Digital PBNU.
Hidayat menjelaskan, pada Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 21.22 WIB, Faisal Saimima dihubungi oleh Khaerun Nufus yang merupakan Staf Syuriyah dengan peran sebagai Staf Surat Keluar dalam platform Digdaya Persuratan, untuk membubuhkan stempel surat pemberhentian Yahya atas tindak lanjut dari rapat Syuriyah ini.
Meski berstatus sebagai super admin, ternyata hak untuk membubuhkan stempel telah dihapus dari akun Faisal Saimima. Pada pukul 21.54 WIB, Hidayat mengonfirmasi kepada Tim Peruri terkait siapa yang mencabut hak stamping surat untuk akun setjen@nu.or.id dan day@seblak.net.
Lalu, Hidayat menerangkan, Tim Peruri mengonfirmasi bahwa kedua akun masih terdaftar sebagai pemegang otoritas untuk membubuhkan stempel. Menurut Hidayat, dapat disimpulkan bahwa terdapat aksi sabotase dari tim Project Management Office (PMO) Digdaya PBNU terhadap dua akun tersebut.
Lebih lanjut, Hidayat mengatakan, di tengah-tengah komunikasi dan koordinasi untuk proses pembubuhan stempel surat Nomor 4785, tampilan layar pratinjau yang sebelumnya tampak normal di layar, tiba-tiba berubah menjadi tampilan kode skrip yang tidak terbaca sama sekali.
"Kejadian tersebut berlangsung sangat cepat, dan baru disadari beberapa menit kemudian," katanya.
Kata Hidayat, rusaknya tampilan pratinjau tersebut berlangsung hingga Rabu (26/11/2025) pagi. Katanya, personel tim PMO Digital Digdaya yang dihubungi tidak memberikan respons sama sekali.
Dia menyebut, tampilan layar pratinjau tersebut sempat kembali normal pada Rabu pukul 08.56 WIB setelah melakukan berbagai upaya dan pendekatan yang bersifat extraordinary.
Kata Hidayat, tampilan layar pratinjau Surat Nomor 4785 pada pukul 08.56 WIB inilah yang kemudian beredar dan dibantah keabsahannya dalam surat Nomor 4786.
"Terkait dengan subtansi yang tercantum dalam surat Nomor 4785, Pengurus Besar Syuriyah menyatakan hal tersebut sah sesuai dengan fakta-fakta kronologis yang diungkapkan dalam surat dimaksud," ucapnya.
"Dengan catatan kronologis tersebut di atas, maka klaim kebenaran dan keabsahan sebagaimana dimaksud dalam surat Nomor 4786 yang semata-mata mengedepankan prosedur teknis-administratif dengan sendirinya telah cacat dan tidak memiliki basis legitimasi moral," tambahnya.
Oleh karena itu, Hidayat menegaskan bahwa apa yang terjadi dengan surat edaran yang menyatakan Yahya diberhentikan bukan kesalahan administratif dari Syuriyah PBNU, melainkan karena adanya sabotase dan pembajakan.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Katib Syuriyah PBNU, Sarmidi Husna, menegaskan, surat edaran nomor 4785 yang menyatakan bahwa Yahya diberhentikan dari posisinya sebagai Ketua Umum PBNU adalah benar dan sah.
"Makanya yang nyebar itu adalah surat yang masih ada tulisan draf-nya. Itu sebenarnya surat itu adalah benar dan sah," kata Sarmidi.
Dia menyebut bahwa pemberhentian Yahya adalah tindak lanjut dari rapat Syuriyah PBNU pada Kamis (20/11/2025). Dalam rapat tersebut, kata Sarmidi, diputuskan bahwa Yahya harus mengundurkan diri dalam waktu tiga hari, jika tidak maka akan diberhentikan.
Oleh karena itu, kata Sarmidi, Syuriyah PBNU akhirnya mengeluarkan surat edaran yang menyatakan Yahya diberhentikan, karena tak kunjung mengundurkan diri.
"Karena tempo waktu tiga hari itu sudah dilalui, maka SE itu menjadi penting utk menjelaskan yang intinya adalah SE tersebut menyatakan bahwa KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus Ketum PBNU terhitung 26 November 2025," tuturnya.
Sarmidi juga menegaskan bahwa selama kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU, maka kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di Rais Aam selaku pimpinan tertinggi PBNU, hingga adanya penetapan Pj Ketua Umum.
"Nanti ada rapat-rapat di PBNU yang akan menetapkan Pj Ketum," pungkasnya.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id































