tirto.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto, mengatakan, pihaknya akan menunggu laporan putusan, kasus korupsi yang menyeret mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu, terlebih dahulu, sebelum menentukan tindak lanjut atas dugaan adanya aliran uang untuk Kejaksaan dan Polrestabes Semarang.
"Ya nanti JPU setelah putusan pasti akan membuat laporan putusan dan menguraikan tentang semua itu," kata Fitroh, dalam keterangan tertulis, Kamis (5/6/2025).
Setelah itu, kata Fitroh, KPK akan menentukan langkah akan melakukan pengembangan atas fakta persidangan tersebut atau tidak.
"Kemudian, apakah akan dilakukan pengembangan penuntutan terhadap pihak-pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, semua tergantung alat bukti yang ada," tuturnya.
Diketahui, Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang, Ade Bhakti Ariawan, mengungkapkan soal adanya pemberian jatah 'uang panas' untuk pihak kejaksaan dan Polrestabes Semarang saat menjadi saksi sidang korupsi Mbak Ita.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (4/6/2025) lalu, saksi Ade Bhakti bercerita bahwa jatah untuk aparat penegak hukum (APH) di Kota Semarang itu diserahkan sekitar April 2023. Katanya, yang menyerahkan adalah Ketua Paguyuban Camat Semarang, Eko Yuniarto.
Dia juga menjelaskan secara gamblang total uang tersebut. Katanya, uang berasal dari hasil pungutan commitment fee atas pengondisian proyek-proyek di kecamatan Kota Semarang tersebut, diberikan kepada Unit Tipikor Polrestabes Semarang Rp200 juta, dan untuk Kasi Intel Kejari (Kejaksaan Negeri) Kota Semarang Rp150 juta.
Ade mengatakan, dia menemani Eko untuk menyerahkan jatah untuk APH. Namun, sebelum itu, Ade baru saja menyerahkan hasil pungutan commitment fee dari penggarap proyek di Kecamatan Gajahmungkur senilai Rp148 juta.
Uang itu lah yang kemudian digunakan untuk memberi jatah APH. Namun, karena jumlahnya masih kurang, akhirnya ditambahi oleh Lina Anggraheni yang merupakan anak buah Martono, terdakwa penyuap Mbak Ita, sekitar Rp180 juta.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id




























