Menuju konten utama
Sidang Korupsi Pemkot Semarang

Blak-blakan Ade Bhakti & Peran sebagai Perantara Suap Mbak Ita

Ade Bhakti mengetahui fee tersebut bakal diteruskan Martono kepada Alwin Basri dan Mbak Ita.

Blak-blakan Ade Bhakti & Peran sebagai Perantara Suap Mbak Ita
Eks Camat Gajahmungkur, Ade Bhakti (memegang mik) sedang bersaksi di sidang korupsi yang menyereret Mbak Ita eks Wali Kota Semarang, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (4/6/2025). tirto.id/Baihaqi Annizar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang, Ade Bhakti Ariawan, blak-blakan menyebut adanya aparat penegak hukum yang turut menerima aliran korupsi mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu alias Mbak Ita.

Mantan Camat Gajahmungkur itu terang-terangan mengaku pernah membersamai Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang untuk menyerahkan jatah fee untuk pihak Kejaksaan Negeri Kota Semarang dan Polrestabes Semarang.

Namun, di sisi lain, Ade Bhakti tidak bisa menampik keterlibatannya dalam pusaran korupsi bermodus pengondisian paket pekerjaan tanpa lelang di seluruh kecamatan Kota Semarang. Ade Bhakti berperan sebagai perantara suap.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (4/6/2025), Ade Bhakti mengatakan, camat-camat di Semarang pernah berkumpul di kantornya menindaklanjuti permintaan Alwin Basri, suami Mbak Ita, terkait pengondisian proyek.

“Teman-teman camat sempat bahas tindak lanjut di kantor saya," ucap Ade Bhakti.

Mereka menyepakati bahwa anggaran proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan Kota Semarang yang dikondisikan untuk memenuhi permintaan Alwin Basri senilai Rp16 miliar.

Nominal tersebut akan dibagi menjadi 193 paket pekerjaan yang tersebar di tiap kecamatan dan kelurahan dengan anggaran per proyek Rp82,9 juta. Setiap rekanan yang mengerjakan proyek wajib menyetor commitment fee 13 persen.

Dalam hal ini, Ade Bhakti menjadi koordinator lapangan (korlap) untuk pengaturan proyek di Kecamatan Gajahmungkur, sekaligus yang bertanggung mengepul fee dari para kontraktor.

Ade Bhakti juga menyampaikan ke lurah-lurah di Gajahmungkur terkait adanya pengondisian proyek dan kewajiban menyerahkan fee 13 persen. "Saya sampaikan itu ke lurah-lurah," ujarnya.

Uang commitment fee diserahkan di awal sebelum proyek dikerjakan. Sehingga, secara aktif, Ade Bhakti mengepul fee dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di Gajahmungkur. Fee tersebut kemudian diserahkan ke Martono Ketua Gapensi Kota Semarang.

“Saya serahkan Rp148 juta kepada staf Martono. Ya itu uang commitment fee 13 persen," ucap Ade Bhakti.

Ade Bhakti mengetahui uang commitment fee tersebut bakal diteruskan Martono kepada Alwin Basri dan Mbak Ita. "Setahu saya Pak Martono sudah menyerahkan Rp2 miliar," imbuhnya.

Jaksa Penuntut Umum KPK sempat mencecar Ade Bhakti mengapa ia menuruti permintaan Alwin Basri, padahal secara struktural di pemerintahan Alwin bukan atasannya.

“Karena Pak Alwin suami Bu Wali (Mbak Ita). Kami anggap beliau representasi dari Wali Kota," kata Ade Bhakti.

Ade Bhakti mengakui bahwa pengondisian proyek itu merupakan perbuatan keliru. Namun, secara sadar, dia tidak menolaknya, tetapi justru menuruti saja, bahkan terlibat aktif.

“Waktu itu saya camat baru, jadi ngikuti saja yang dilakukan senior (camat yang lebih berpengalaman, pengen tahu alurnya seperti apa," dalih Ade Bhakti.

Mendengar jawaban itu, Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi menyela. Hakim memperingatkan Ade Bhakti selaku pejabat negara harusnya turut memberantas praktik-praktik yang dapat merugikan negara.

Hakim Gatot bahkan mengingatkan Ade Bhakti tentang Pasal 55 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang orang yang turut serta melakukan pidana maka bisa ikut dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

“Nah, itu. Maka ingat ada Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana," wanti-wanti Hakim. Ade Bhakti pun terdiam.

Baca juga artikel terkait SIDANG KASUS MBAK ITA atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Abdul Aziz