Menuju konten utama

Jalan di Sekitar KPU Ditutup, Lalin dari Arah Rasuna Said Macet

Sejumlah ruas jalan di sekitar kantor KPU RI, Jakarta Pusat, ditutup imbas pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai capres-cawapres pada Rabu (25/10/2023)

Jalan di Sekitar KPU Ditutup, Lalin dari Arah Rasuna Said Macet
Rekayasa arus lalu lintas di sekitar KPU RI menyebabkan kemacetan dari Jalan Rasuna Said. (Tirto.id/Muhammad Naufal)

tirto.id - Sejumlah ruas jalan di sekitar kantor KPU RI, Jakarta Pusat, ditutup imbas pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai capres-cawapres pada Rabu (25/10/2023).

Imbas ruas jalan ditutup, arus lalu lintas dari arah Jalan Rasuna Said, Kuningan, dipadati kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat.

Pengendara kendaraan bermotor semestinya bisa melintasi Jalan HOS Cokroaminoto dari arah Jalan Rasuna Said. Namun, karena Jalan HOS Cokroaminoto termasuk jalan yang ditutup, pengendara kendaraan bermotor hanya bisa melintas ke Jalan Purworejo.

Ada dua mobil polisi yang disiagakan di ujung selatan Jalan HOS Cokroaminoto. Terdapat pula tiga personel polisi yang bersiaga di sana. Mereka mengarahkan pengendara kendaraan bermotor agar langsung menuju Jalan Purworejo.

Sebagaimana diketahui, pendaftaran pasangan bakal capres-cawapres Pilpres 2024 resmi dibuka pada 19-25 Oktober 2023. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari beberapa waktu lalu.

Jadwal pendaftaran capres dan cawapres tersebut tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Waktu pendaftaran pada 19-24 Oktober 2023 dibuka pukul 08.00 WIB-16.00 WIB, sementara pada 25 Oktober 2023 ditutup hingga pukul 23.59 WIB.

Pada hari pertama pendaftaran, Kamis, 25 Oktober 2023 lalu, koalisi pengusung pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD juga akan mendaftar ke Kantor KPU RI.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Dari 575 kursi di parlemen, pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, syarat lain pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Selama proses pendaftaran capres-cawapres, pengamanan dari aparat kepolisian diberlakukan. Selain itu, rekayasa lalu lintas akan diberlakukan di sekitar area KPU. Penutupan jalan diberlakukan demi mencegah terjadinya kemacetan.

Baca juga artikel terkait PENDAFTARAN CAPRES DAN CAWAPRES atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni & Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Faesal Mubarok, Muhammad Naufal & Irfan Amin
Penulis: Ayu Mumpuni & Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Abdul Aziz, Maya Saputri, Gilang Ramadhan & Anggun P Situmorang