tirto.id - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pengusaha Djunaidi Nur dengan pidana 3 tahun 4 bulan penjara dalam perkara suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan di lingkungan PT Industri Hutan V (Inhutani V).
Jaksa menilai Djunaidi, selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), terbukti menyuap mantan Direktur Utama Inhutani V, Dicky Yuana Rady, demi mengamankan kepentingan bisnis pemanfaatan hutan produksi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Djunaidi nur berupa pidana penjara 3 tahun dan 4 bulan dikurangi masa dalam tahanan," kata jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/12/2025).
Selain pidana penjara, Djunaidi juga dituntut membayar denda Rp100 juta atau subsider penjara 3 bulan. Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Djunaidi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.
Pasal itu mengatur larangan pemberian suap kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk memengaruhi kebijakan atau keputusan yang bertentangan dengan kewajibannya.
Perkara ini bermula dari kerja sama pengelolaan kawasan hutan produksi antara PT Inhutani V dengan PT PML. Dalam praktiknya, jaksa menilai kerja sama tersebut sarat kepentingan karena diarahkan untuk menguntungkan PT PML dalam pemanfaatan kawasan hutan register 42, 44, dan 46 di Provinsi Lampung.
Jaksa Penuntut Umum dari KPK mendakwa Djunaidi tidak bertindak sendiri. Ia dibantu asisten pribadi sekaligus orang kepercayaannya, Aditya Simaputra.
Dalam persidangan yang sama, jaksa menuntut Aditya dengan pidana 2 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp50 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aditya Simaputra berupa pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan dikurangi masa dalam tahanan serta pidana denda Rp 50 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti pidana kurungan selama 2 bulan," ujar jaksa.
Jaksa mengungkapkan, Djunaidi dan Aditya didakwa memberikan suap total sebesar 199 ribu dolar Singapura atau setara sekitar Rp2,5 miliar kepada Dicky Yuana Rady. Pemberian uang dilakukan secara bertahap, baik secara langsung oleh Djunaidi maupun lewat Aditya.
Menurut jaksa, tindak pidana tersebut dilakukan pada 21 Agustus 2024 dan 1 Agustus 2025. Lokasi pemberian suap berada di kantor Inhutani V serta di salah satu tempat di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
Uang itu dimaksudkan agar Dicky selaku Direktur Utama Inhutani V mengondisikan kebijakan internal perusahaan sehingga PT PML tetap dapat bekerja sama dan memperoleh akses pemanfaatan kawasan hutan.
Dalam sidang pembacaan tuntutan, jaksa menegaskan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa perbuatan tindak pidana korupsi.
Jaksa juga menyampaikan pertimbangan pemidanaan. Perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan merusak tata kelola sektor kehutanan.
Adapun hal yang meringankan, jaksa mempertimbangkan sikap kooperatif para terdakwa selama persidangan serta status mereka yang belum pernah dihukum.
"Sementara hal meringankan yang dipertimbangkan, yaitu para terdakwa bersikap sopan dan menghargai persidangan serta belum pernah dihukum," ucap jaksa.
Atas perbuatannya, Djunaidi dan Aditya terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 KUHP.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Farida Susanty
Masuk tirto.id

































