Menuju konten utama

Jaksa & Pengacara Tom Lembong Adu Pendapat soal Keterangan Ahli

Tim kuasa hukum Tom Lembong & jaksa meributkan soal naskah keterangan ahli hukum pidana yang dianggap saling menjiplak.

Jaksa & Pengacara Tom Lembong Adu Pendapat soal Keterangan Ahli
Guru Besar Universitas Jenderal Sudirman, Hibnu Nugroho dan Guru Besar Universitas Airlangga, Taufik Rachman saat dihadirkan sebagai ahli hukum pidana pada sidang praperadilan mantan Menteri Perdagangan, Tomas Trikasih Lembong, alias Tom Lembong, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2024). tirto.id/ Auliya Umayna

tirto.id - Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, mengancam akan keluar dari ruang sidang saat terjadi adu pendapat antara kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, dan Jaksa pada Kejaksaan Agung, Teguh A.

Ari dan Teguh meributkan soal naskah keterangan ahli hukum pidana dari Kejaksaan Agung yang dihadirkan dalam sidang praperadilan, Jumat (22/11/2024). Dalam naskah tersebut terdapat kesamaan pada poin 1 hingga poin 9. Ari menyebut, salah satu ahli ada yang menjiplak keterangan ahli lainnya, hingga menimbulkan tanda tanya di dirinya.

"Sudah semuanya, kalau enggak, saya keluar dari persidangan ini," kata Tumpanuli dalam ruang sidang pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2024).

Hakim, terlihat kewalahan untuk melerai adu pendapat tim kuasa hukum Tom Lembong dengan pihak kejaksaan. Mereka, terus saling berteriak dan tak menghiraukan suara hakim yang mencoba mendinginkan suasana panas tersebut.

Awalnya, Ari diberi kesempatan oleh hakim untuk bertanya pada dua ahli yang dihadirkan oleh pihak Kejagung. Mereka adalah Guru Besar Universitas Jenderal Sudirman, Hibnu Nugroho, dan Guru Besar Universitas Airlangga, Taufik Rachman.

Kemudian, Ari menyinggung soal naskah keterangan kedua ahli tersebut yang isinya sama. Bahkan, kata Ari baik dari pilihan kata perkata, dan titik koma, semuanya sama. Menurutnya, meski dalam naskah Taufik mencapai 18 poin, sedangkan, Hibnu hanya 9 poin, namun pada poin 1 hingga 9 dari kedua naskah para ahli tersebut sama.

"Naskah yang dibuat profesor (Hibnu), sama persis dengan naskah yang dibuat Phd Taufik Rachman, kata demi kata, spasi, bahkan titik komanya sama, saya ingin tanya, siapa yang menyontek?" kata Ari.

Meski terus dipotong oleh Ari, Jaksa Teguh terus berusaha untuk menjelaskan dan menganggapi tuduhan yang dilayangkan oleh Ari terhadap kedua ahli pilihannya tersebut.

Teguh mengatakan tidak menjadi masalah jika dua orang ahli memiliki pendapat yang sama dan mengutip peraturan yang sama. Katanya, itu adalah hal yang wajar.

"Ini dua hal yang berbeda, halamannya beda, poin-poin yang disampaikan juga berbeda, nah ini yang harus dicermati dulu, maka jika penasihat hukum mengatakan ini soal jiplak dan seterusnya, ini menjadi persoalan yang serius, anda harus menghargai ahli kami," terang Teguh.

Kemudian, hakim Tumpanuli mengatakan akan mengambil keterangan dari apa yang dijelaskan oleh para ahli dalam sidang hari ini tanpa menghiraukan naskah keterangan tersebut.

Namun, Ari tak terima dengan pernyataan hakim. Dia terus menyebut bahwa ini adalah tindakan tidak elok yang dilakukan oleh seorang ahli, apa lagi menyangkut dengan nasib hidup kliennya.

Kembali terjadi keributan antara kuasa hukum dan jaksa. Mereka terus saling berteriak dan menggaungkan dalil masing-masing untuk memenangkan perdebatan tersebut.

Akhirnya hakim berhasil melerai keributan tersebut. Hakim juga mempersilakan pada Ari untuk melanjutkan perkataannya, sebelum hakim melontarkan pertanyaan pada kedua ahli.

Saat diberi kesempatan, Ari menyebut tak akan melontarkan satu pertanyaan pun pada dua ahli pidana tersebut, karena persoalan kesamaan kedua naskah keterangan belum selesai, sehingga pihaknya enggan bertanya.

Akhirnya, persidangan kembali tenang dan hakim mulai bertanya pada kedua ahli, terkait dengan pendapatnya soal sah atau tidak penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula.

Baca juga artikel terkait KORUPSI IMPOR GULA atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto