tirto.id - Hakim tunggal Tumpanuli Marbun memerintahkan agar mantan Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dihadirkan dalam sidang praperadilan besok atas tidak terimanya Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka impor gula oleh Kejaksaan Agung.
Hal tersebut disampaikan oleh hakim usai pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, untuk ketiga kalinya menanyakan soal permintaan kliennya untuk hadir dalam persidangan.
"Kami tetap menanyakan, tentang kehadiran tersangka, mohon bantuannya dari ketua pimpinan sidang,” kata Ari dalam sidang praperadilan di ruang sidang pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024).
Setelah pada dua sidang sebelumnya hakim terus menyarankan Ari untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, akhirnya hakim memutuskan untuk menghadirkan Tom Lembong.
"Barangkali mungkin dengan cara demikian, mungkin kami berikan waktu berapa lama untuk mendengarkan apa yang ingin disampaikan oleh tersangka," ujar hakim.
Dalam sidang tersebut, Jaksa pada Kejaksaan Agung, Teguh A, mempertanyakan urgensi dihadirkannya Tom Lembong dalam sidang. Sebab, katanya, tidak ada urgensi untuk menghadirkan tersangka dalam sidang untuk memeriksa keabsahan pemberian status hukum.
Kemudian hakim mengembalikan kepada pengacara Tom Lembong untuk menjelaskan soal konteks menghadirkan Tom Lembong dalam sidang praperadilan.
Mendengar pertanyaan tersebut, Ari menjelaskan bahwa kehadiran Tom Lembong penting untuk pembuktian praperadilan. Menurutnya, Tom Lembong akan menjelaskan soal kronologi penetapan tersangka terhadapnya oleh Kejaksaan Agung.
"Toh, tidak ada susahnya, artinya dari segi keamanan, dari segi yang lain, itu ada apa? Kenapa harus dipersulit," tanya Ari.
Akhirnya hakim menyetujui untuk menghadirkan Tom Lembong dalam sidang praperadilan lanjutan, besok. Namun, kehadirannya hanya boleh dilakukan secara online via aplikasi zoom.
"Saya ambil kesimpulan nanti secara zoom beliau dihadirkan. Secara zoom kita dengarkan apa yang ingin disampaikan dari tersangka ini," ujar hakim.
Pada dua sidang sebelumnya, Ari terus meminta agar Tom Lembong dihadirkan dalam sidang praperadilan.
Dia juga telah berkirim surat ke Kejaksaan Agung atas permintaan ini sebagaimana saran dari hakim. Namun, Kejaksaan Agung tak kunjung merespons permintaannya.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi