Menuju konten utama

Jaksa Jelaskan Penyebab Kematian Kim Jong-nam

JPU akan menghadirkan pakar untuk membuktikan Kim Jong-nam tewas akibat racun.

Jaksa Jelaskan Penyebab Kematian Kim Jong-nam
Kim Jong Nam. Foto/Alchetron

tirto.id - Jaksa memastikan bahwa tindakan Siti Aisyah (25) dan Doan Thi Huong (28) yang menyemprotkan cairan beracun VX ke wajah kakak pemimpin Korea Utara Kim Jong-un bernama Kim Jong-nam di bandara Kuala Lumpur pada Februari lalu telah menyebabkan korban meninggal dunia.

Saat membacakan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Selangor, Muhamad Iskandar Ahmad mengatakan bahwa pihaknya akan mendatangkan pakar untuk membuktikan bahwa racun VX telah menyebabkan Kim Jong-nam tewas dan peluang untuk menyelamatkannya dari efek racun itu tipis.

"Mahkamah akan membuktikan Siti Aisyah dan Doan Thi Huong telah menghampiri Kim Jong-nam di Balai keberangkatan KLIA2 dan terus mengusap cairan beracun VX ke muka dan mata korban," kata Iskandar Ahmad saat membacakan dakwaan di hadapan Hakim Datuk Azmi Ariffin dalam sidang di Mahkamah Tinggi Malaya, Shah Alam Selangor Darul Ehsan, Senin (2/10/2017).

Menurut jaksa, keterangan saksi membenarkan bahwa Siti Aisyah dan Doan Thi Huong telah mengusap sesuatu ke wajah dan mata Kim Jong-nam, yang kemudian pergi ke pegawai Kounter Pelayanan Penumpang untuk mengadu. Petugas lantas membawa korban ke seorang anggota polisi sebelum membawanya ke klinik di KLIA 2.

"Korban kemudian meninggal dunia dalam perjalanan ke Rumah Sakit Putrajaya untuk mendapatkan perawatan," kata jaksa Iskandar Ahmad seperti dikutip dari Antara.

Ia menambahkan, setelah itu jenazah korban dibawa ke Bagian Forensik Hospital Kuala Lumpur untuk diselidiki. “Dan pakar patologi menyatakan penyebab kematian korban adalah [zat beracun] Acute VX Poisoning," kata dia.

Menurut Iskandar, wajah dan mata Kim Jong-nam pun terlihat biasa sebelum Siti Aisyah dan Doan Thi Huong mengusap wajahnya dengan cairan beracun.

"Latihan prank yang dilakukan Siti dan Don dengan kehadiran empat orang lagi yang kini masih bebas diperlukan untuk memastikan niat bersama mereka untuk membunuh korban," katanya.

Kendati demikian, dia menyatakan bahwa pembuktian pendakwaan akan bergantung pada keterangan langsung, keterangan pakar, keterangan ilmiah, keterangan dokumenter dan beberapa keterangan lain di samping mengaitkan beberapa barang bukti untuk membuktikan bahwa Siti Aisyah dan Don Thi Huong bersama empat orang lagi yang masih bebas telah membunuh korban.

Jaksa Muhamad Iskandar Ahmad mengatakan pihaknya akan memanggil 30 hingga 40 saksi termasuk 10 saksi pakar guna memberi keterangan sepanjang persidangan.

Baca juga artikel terkait PEMBUNUHAN KIM JONG NAM atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto