tirto.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin melarang terdakwa mengenakan atribut keagamaan dalam persidangan. Tujuannya agar tak ada stigma bahwa atribut keagamaan digunakan pelaku dalam situasi khusus semata.
"Jangan terkesan bahwa yang melakukan tindak pidana hanya agama tertentu dan seolah alim pada saat disidangkan. Kami nanti samakan semua, yang penting berpakaian sopan," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, ketika dihubungi, Selasa (17/5/2022).
"Imbauan itu sudah disampaikan juga dalam acara halalbihalal Senin pekan lalu. Untuk mempertegas, nanti akan dibuatkan surat edaran kepada kejaksaan seluruh Indonesia," imbuh dia.
Contoh terdakwa tiba-tiba mengenakan atribut keagamaan ialah Pinangki Sirna Malasari. Dia terbukti melakukan kejahatan luar biasa tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan pemufakatan jahat.
Pinangki, yang berprofesi sebagai jaksa, mendekam di penjara sejak 11 Agustus 2020. Dia kemungkinan bebas dari penjara sekitar Juli 2023 mendatang, itu jika tak dipotong remisi.
Lalu ada terdakwa kasus penggelapan dana nasabah Citibank, Malinda Dee. Dia mendadak mengenakan kerudung setelah ditangkap karena dugaan penggelapan dana nasabah. Kasus ini menyeruak tahun 2011-2013.
Senior Relation Manager Citigold Citibank cabang Landmark, Jakarta Selatan itu bertugas menangani nasabah yang menggunakan produk Citigold, namun wewenangnya, dia membobol 34 rekening milik nasabah. Kerugian mencapai Rp16 miliar.
Kemudian tahun 2011, Nunun Nurbaeti, berkerudung sebagian ketika menjalani proses hukum. Ketika ditangkap dan dibawa pulang ke Indonesia oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Nunun yang terlibat kasus cek pelawat pemilihan DGS BI, mengenakan kerudung dan masker.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky