tirto.id - Jaksa perkara Ratna Sarumpaet segera menyiapkan sejumlah saksi dalam perkara hoaks Ratna Sarumpaet. Hal itu mengacu kepada putusan sela hakim yang menyatakan menolak eksepsi Ratna dan memerintahkan sidang Ratna dilanjutkan.
Jaksa menyebut setidaknya ada 25 saksi yang akan dihadirkan dalam perkara Ratna.
"Diperkirakan saksi ada 25 yang akan diajukan," kata jaksa perkara ujaran hoax Ratna Sarumpaet, Daru Tri Sadono usai persidangan Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (19/3/2019).
Daru mengatakan, kejaksaan akan menghadirkan saksi, ahli, dan bukti yang menguatkan dakwaan. Akan tetapi, pihak kejaksaan masih memilah saksi yang akan dihadirkan untuk menguatkan dalil dalam dakwaan sesuai pasal yang didakwakan. Namun, kejaksaan memastikan siap menghadirkan para saksi.
"Kami siap untuk menghadirkan saksi," kata Daru.
"Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum untuk seluruhnya. Dua menyatakan surat dakwan JPU nomor tertanggal 21 Februari telah disusun secara cermat jelas dan lengkap," kata ketua majelis hakim, Joni saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).
Selain itu, hakim memerintahkan agar perkara Ratna tetap berjalan. Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pekan depan.
Pada persidangan awal, jaksa mendakwa Ratna melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri