Menuju konten utama
Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet

Jaksa: 25 Saksi akan Dihadirkan untuk Buktikan Dakwaan Ratna

Jaksa perkara Ratna Sarumpaet akan menghadirkan sekitar 25 saksi dalam perkara hoaks Ratna Sarumpaet.

Jaksa: 25 Saksi akan Dihadirkan untuk Buktikan Dakwaan Ratna
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks), Ratna Sarumpaet berada di dalam mobil tahanan seusai mengikuti sidang putusan sela di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (19/3/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id - Jaksa perkara Ratna Sarumpaet segera menyiapkan sejumlah saksi dalam perkara hoaks Ratna Sarumpaet. Hal itu mengacu kepada putusan sela hakim yang menyatakan menolak eksepsi Ratna dan memerintahkan sidang Ratna dilanjutkan.

Jaksa menyebut setidaknya ada 25 saksi yang akan dihadirkan dalam perkara Ratna.

"Diperkirakan saksi ada 25 yang akan diajukan," kata jaksa perkara ujaran hoax Ratna Sarumpaet, Daru Tri Sadono usai persidangan Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (19/3/2019).

Daru mengatakan, kejaksaan akan menghadirkan saksi, ahli, dan bukti yang menguatkan dakwaan. Akan tetapi, pihak kejaksaan masih memilah saksi yang akan dihadirkan untuk menguatkan dalil dalam dakwaan sesuai pasal yang didakwakan. Namun, kejaksaan memastikan siap menghadirkan para saksi.

"Kami siap untuk menghadirkan saksi," kata Daru.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi Ratna Sarumpaet, Selasa (19/3/2019). Hakim memandang, surat dakwaan jaksa penuntut umum sudah cermat dan lengkap sesuai asas hukum yang berlaku sehingga eksepsi penasihat hukum ditolak.

"Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum untuk seluruhnya. Dua menyatakan surat dakwan JPU nomor tertanggal 21 Februari telah disusun secara cermat jelas dan lengkap," kata ketua majelis hakim, Joni saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).

Selain itu, hakim memerintahkan agar perkara Ratna tetap berjalan. Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pekan depan.

Pada persidangan awal, jaksa mendakwa Ratna melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri