tirto.id -
"Ikhlas sama negeri gua lah," kata Ratna usai persidangan di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (19/3/2019).
Ratna mengaku akan mengikuti proses persidangan. Namun, ibunda Atika Hasiholan itu mengaku hati kecilnya tidak menerima putusan tersebut.
"Kalau mau dibilang hati saya menerima ya enggak. Tapi kan yang mempunyai palu bukan saya," Kata Ratna.
Sementara itu, penasihat hukum Ratna, Insank Nasruddin mengaku menerima putusan sela hakim. Meski eksepsi ditolak, Insank memastikan, Ratna dan tim penasihat hukum akan membuktikan poin keberatan mereka dalam pokok perkara.
"Kami optimistis dan melihat titik pokok secara perbuatan Ratna Sarumpaet supaya kita bisa melihat perbuatan Ratna Sarumpaet secara komprehensif bahwa memang apa yang dilakukan bu Ratna Sarumpaet bukan keonaran," Kata Insank usai persidangan di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa.
Menurut tim kuasa hukum, dakwaan jaksa pun tidak sesuai ketentuan. Mereka beralasan pasal 14 ayat 1 UU No 1 tahun 1946 harus memperlihatkan dampak materiel sehingga ada unsur keonaran. Mereka meyakini Ratna bebas karena tidak ada keonaran. Di sisi lain, dari sisi ITE, tim kuasa hukum tetap yakin kalau Ratna membohongi dirinya sendiri, tetapi tidak orang lain.
"Siapa yang bilang ibu Ratna Sarumpaet nuduh-nuduh suatu golongan? Nuduh yang mana? Nggak ada. Kan dia bohong buat dirinya sendiri," kata Insank.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi Ratna Sarumpaet, Selasa (19/3/2019). Hakim memandang, surat dakwaan jaksa penuntut umum sudah cermat dan lengkap sesuai asas hukum yang berlaku sehingga eksepsi penasihat hukum ditolak.
"Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum untuk seluruhnya. Dua menyatakan surat dakwan JPU nomor tertanggal 21 Februari telah disusun secara cermat jelas dan lengkap," kata ketua majelis hakim, Joni, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).
Selain itu, hakim memerintahkan agar perkara Ratna tetap berjalan. Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pekan depan.
Pada persidangan awal, jaksa mendakwa Ratna melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tim kuasa hukum pun sempat keberatan dan menyatakan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan Ratna pada Rabu (6/3/2019). Dalam eksepsi, mereka menyebut ada dua poin keberatan yakni penerapan dakwaan pertama dan dakwaan tidak memenuhi unsur dakwaan.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri