Menuju konten utama

Sidang Ratna Sarumpaet akan Hadirkan Fahri Hamzah sebagai Saksi

Tim penasihat hukum Ratna Sarumpaet akan menghadirkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dalam persidangan namun belum dipastikan perihal waktunya.

Sidang Ratna Sarumpaet akan Hadirkan Fahri Hamzah sebagai Saksi
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet (tengah) bergegas seusai mengikuti sidang putusan sela di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (19/3/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id - Sidang Ratna Sarumpaet akan menghadirkan sejumlah saksi dalam perkara hoaks yang pekan depan akan masuk ke pokok perkara. Ratna pun tidak menutup kemungkinan akan menghadirkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dalam persidangan.

Usai mendengar eksepsi mereka ditolak hakim, Ratna mengaku akan menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan. Meski tidak merinci saksi meringankan yang akan dihadirkan, Ratna menyebut saksi terdiri atas akademisi dan ahli pidana. Ia pun menyebut Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah akan dihadirkan sebagai saksi fakta dalam perkaranya.

"Kalau yang saya dengar sih Fahri Hamzah ya saksi faktanya," kata Ratna Sarumpaet usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (19/3/2019).

Ratna mengaku tidak tahu saksi selain Fahri Hamzah. Ia lebih tahu saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan. Namun, Ratna mengklaim Fahri inisiatif sendiri untuk menjadi saksi fakta.

"Beliau yang menawarkan," kata Ratna.

Penasihat hukum Ratna, Insank Nasruddin membenarkan ada rencana menghadirkan politikus dalam persidangan. Ia pun membenarkan rencana untuk menghadirkan Fahri Hamzah. Namun, mereka belum bisa memastikan menghadirkan Fahri dalam persidangan.

"Kalau kemarin itu untuk menyampaikan [jadi saksi] apa beliau bersedia jadi saksi meringankan, kita belum bisa [pastikan] sampai saat ini karena pembuktian saksi jaksa aja kan belum," kata Insank usai persidangan di kompleks Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa.

Sampai saat ini, tim kuasa hukum sudah menyiapkan sejumlah saksi ahli sebagai saksi meringankan. Mereka menyiapkan ahli pidana, ahli ITE, dan ahli bahasa. Namun, mereka belum membuka nama pihak yang dihadirkan karena menunggu jaksa.

"Kami belum buka di sini, kita lihat dulu saksi-saksi JPU dan kami akan mengcounter, jadi nanti kita lihat," kata Insank.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi Ratna Sarumpaet, Selasa (19/3/2019). Hakim memandang, surat dakwaan jaksa penuntut umum sudah cermat dan lengkap sesuai asas hukum yang berlaku sehingga eksepsi penasihat hukum ditolak.

"Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum untuk seluruhnya. Dua menyatakan surat dakwan JPU nomor tertanggal 21 Februari telah disusun secara cermat jelas dan lengkap," kata ketua majelis hakim, Joni saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).

Selain itu, hakim memerintahkan agar perkara Ratna tetap berjalan. Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pekan depan.

Pada persidangan awal, jaksa mendakwa Ratna melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tim kuasa hukum pun sempat keberatan dan menyatakan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan Ratna pada Rabu (6/3/2019). Dalam eksepsi, mereka menyebut ada dua poin keberatan yakni penerapan dakwaan pertama dan dakwaan tidak memenuhi unsur dakwaan.

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri